PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/3/2022).
“Putusannya 1 tahun denda 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu, Ananta Erwandhyaksa saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (21/3).
Sedangkan uang pengganti, sama seperti bunyi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-.
Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andie dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dia mengungkapkan, dari putusan yang disampaikan Majelis Hakim, pihaknya selaku JPU pikir-pikir. Sikap sama juga diungkapkan JPU yang mana penasehat hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Hal yang memberatkan ungkap Erwan diantaranya merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak mempersulit proses persidangan.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/3/2022).
“Putusannya 1 tahun denda 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu, Ananta Erwandhyaksa saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (21/3).
Sedangkan uang pengganti, sama seperti bunyi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-.
Selain itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU menuntut Andie dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dia mengungkapkan, dari putusan yang disampaikan Majelis Hakim, pihaknya selaku JPU pikir-pikir. Sikap sama juga diungkapkan JPU yang mana penasehat hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Hal yang memberatkan ungkap Erwan diantaranya merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak mempersulit proses persidangan.
Reporter: M Hafidz