NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah Sepondam Estate, Desa Nanga Koring, berujung penjara. Dua pemuda, Rispan dan Didik Riyanto, divonis 9 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik setelah terbukti mencuri sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU) sebanyak tiga kali.
Kasus pencurian sawit ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025. Saat berada di rumah Rispan, keduanya mengeluh tak punya uang, bahkan untuk membeli rokok. Dari situ muncul ide memanen sawit secara ilegal di area kebun perusahaan.
Menggunakan mobil pikap Suzuki Mega Carry milik orang tua Rispan, mereka masuk ke Blok L44 dan mengambil tandan buah segar milik PT SMU. Hasilnya dijual ke pengepul (peron) di Desa Merambang.
Aksi pertama berjalan mulus. Merasa aman, keduanya kembali beraksi pada Minggu (19/10) di Blok M44 dan Senin (20/10) di Blok L41.
Namun, pada aksi ketiga, seorang pemanen perusahaan, Ona Elifas Apu, memergoki mereka saat sedang memuat sawit di Blok L41. Meski sempat kabur, identitas keduanya sudah dikenali. Sehari kemudian, 21 Oktober 2025, tim keamanan perusahaan berhasil mengamankan mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang menyebut, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan, total kerugian PT SMU sebesar Rp3.937.500 akibat perbuatan yang dilakukan berulang,” ujar Sanggam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2).
Dalam persidangan, keduanya didakwa dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan bersalah.
“Terdakwa Rispan dan Didik dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 55 ayat (1). Putusan sidang menetapkan masing-masing dihukum 9 bulan penjara,” tegas Sanggam. (bib)


