PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MZ (25) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
MZ diciduk di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan MZ alias IJ di lokasi kejadian,” ujar Aji, Kamis (20/2/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,75 gram yang disimpan dalam helm merah milik terduga pelaku. Selain itu, turut disita satu lembar tisu putih, satu unit handphone Vivo biru, serta sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.
“Terlapor mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)