PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP Franky M. Monathen memimpin press release hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) Olung Ulu di Kabupaten Murung Raya di halaman Mapolres Mura, Selasa (21/1).
AKBP Franky M. Monathen menjelaskan kepala desa (kades) berinisial I (53) di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya itu, ditangkap atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023-2024. Tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp 372.464.000.
“Berdasarkan keterangan tersangka I (53), dana desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan beberapa kegiatan di desa, seperti tidak melaksanakan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara atas perkara tersebut sebesar Rp 372.464.000,” jelasnya.
Kapores menuturkan bahwa Kades Olung Ulu ini ditangkap pada 6 November 2025 lalu setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian diperpanjang penahanannya hingga 3 Februari mendatang.
Kapolres Mura juga mengatakan bahwa dari jumlah kerugian negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, namun tidak menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Kades Olung Ulu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Olung Ulu dalam tahun anggaran 2023-2024.
Dari pengungkapan kasus korupsi ini, AKBP Franky M. Monathen mengimbau agar seluruh aparatur negara selebihnya kepala desa dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku. (pan)


