SAMPIT, PROKALTENG.CO – Usia yang sudah parobaya tak membuat KR (55) dan UN (44) mampu memberikan contoh yang baik. Di usia yang semestinya bisa menikmati kebersamaan dengan keluarga, pasangan ini justru bakal menjalaninya di balik sel penjara.
Pasalnya, KR dan UN ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Rabu (19/1/2022).
“Keduanya di tangkap di Jalan Camar II, Sampit, bersama barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 35,20 gram, 1 lembar plastik, dan 2 buah handphone,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Banjarmasi, Kalimantan Selatan.
“Anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa diamankan di kediamannya,” imbuh Syaifullah.
Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.