33.1 C
Jakarta
Wednesday, August 20, 2025

Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M Kasus Narkoba, Saleh Kini Hadapi Dakwaan Pencucian Uang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu (20/8).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra,mengatakan tersangka yang diserahkan yakni Salihin alias Saleh bin Abdullah.

“Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik BNN RI kepada Penuntut Umum pada Kejari Palangka Raya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Dodik.

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

Untuk sementara, lanjut Dodik, tersangka Salihin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya hingga menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap Salihin alias Saleh bin Abdullah. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.”

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambah Dodik.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu (20/8).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra,mengatakan tersangka yang diserahkan yakni Salihin alias Saleh bin Abdullah.

“Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik BNN RI kepada Penuntut Umum pada Kejari Palangka Raya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Dodik.

Baca Juga :  Barbuk Narkotika Direbus Air Mendidih Dicampur Pembersih Lantai, Dibuang ke Septic Tank

Untuk sementara, lanjut Dodik, tersangka Salihin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya hingga menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap Salihin alias Saleh bin Abdullah. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.”

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tambah Dodik.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/