25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Knalpot Brong Jadi Sasaran Satlantas Polresta Palangkaraya

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangkaraya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangkaraya, pada hari Senin (19/6). Dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso Palangkaraya.

Kasat Lantas AKP Salahiddin yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan. Berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pengguna diminta menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga :  Kisruh Perkara Tanah Hiu Putih Diadukan ke Pusat

“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangkaraya sangat meresahkan masyarakat. Suaranya dapat mengganggu pengguna jalan lain juga menimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di pemukiman,” ujar AKP Salahiddin.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terutama para remaja. Supaya tidak lagi menggunakan knalpot brong serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Seperti kebut-kebutan dan balapan liar. (pri/hfz)

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangkaraya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangkaraya, pada hari Senin (19/6). Dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Tjilik Riwut, Jalan Yos Sudarso Palangkaraya.

Kasat Lantas AKP Salahiddin yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan. Berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pengguna diminta menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga :  Kisruh Perkara Tanah Hiu Putih Diadukan ke Pusat

“Selain melangar peraturan, penggunaan knalpot brong yang makin marak di Kota Palangkaraya sangat meresahkan masyarakat. Suaranya dapat mengganggu pengguna jalan lain juga menimbulkan kebisingan saat pengendaranya melintas di pemukiman,” ujar AKP Salahiddin.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya terutama para remaja. Supaya tidak lagi menggunakan knalpot brong serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Seperti kebut-kebutan dan balapan liar. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru