25.1 C
Jakarta
Friday, February 20, 2026

Pasca Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Bima Terancam Hukuman Mati

Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berlanjut. Pasca dipecat dari Polri melalui sidang etik pada Kamis (19/2), kini mantan Kapolres Bima Kota tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman itu berkaitan dengan beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota.

Dia terhubung dengan jaringan itu melalui anak buahnya berinisial M (Maulangi).

Di Polres Kota Bima, Maulangi sempat bekerja sebagai kasat narkoba dengan pangkat AKP. Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang pada Juni-November 2025.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba Dalam Rutan, Amar Zoni Terancam Hukuman Mati

Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP.

”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Brigjen Eko.

Electronic money exchangers listing

Atas temuan tersebut, pada 11 Februari lalu dilakukan interogasi terhadap Didik. Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi.

Sejak 16 Februari, Eko menyatakan bahwa Polda NTB sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 100,84 Gram Sabu di Palangka Raya

Atas rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria asal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dia terancam pidana mati.

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Eko.(jpc)

Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berlanjut. Pasca dipecat dari Polri melalui sidang etik pada Kamis (19/2), kini mantan Kapolres Bima Kota tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman itu berkaitan dengan beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Didik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa keterlibatan Didik dalam kasus narkoba terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapati seorang polisi masuk dalam jaringan pengedar narkoba di Bima Kota.

Electronic money exchangers listing

Dia terhubung dengan jaringan itu melalui anak buahnya berinisial M (Maulangi).

Di Polres Kota Bima, Maulangi sempat bekerja sebagai kasat narkoba dengan pangkat AKP. Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, polisi mendapatkan informasi bahwa telah diterima sejumlah uang pada Juni-November 2025.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba Dalam Rutan, Amar Zoni Terancam Hukuman Mati

Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Maulangi kepada Didik yang saat itu bertugas sebagai kapolres dengan pangkat AKBP.

”Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” terang Brigjen Eko.

Atas temuan tersebut, pada 11 Februari lalu dilakukan interogasi terhadap Didik. Saat itu dia diperiksa oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Maulangi.

Sejak 16 Februari, Eko menyatakan bahwa Polda NTB sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Kasus tersebut berbeda konstruksi dengan kepemilikan narkoba yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kepemilikan narkoba oleh Didik didapati setelah polisi menemukan koper berisi barang haram tersebut di kediaman Aipda Dianita Agustina. Seluruh narkoba dalam koper itu sudah diakui merupakan milik Didik dan telah dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 100,84 Gram Sabu di Palangka Raya

Atas rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria asal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dia terancam pidana mati.

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” jelas Eko.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/