28.1 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Terlibat Hubungan Terlarang, Mahasiswa Asal Palangka Raya Mengaku Diteror dan Dimintai Uang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial Kumbang (26), warga Palangka Raya yang saat ini tengah menempuh pendidikan pascasarjana di Yogyakarta melaporkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Syamsudin, Rabu (18/7/2025).

Kumbang mengaku mendapat ancaman dari seorang perempuan berinisial Bunga (20), yang meminta untuk transfer uang sebesar Rp 2 juta. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp setelah hubungan pribadi mereka terbongkar kekasih Bunga.

“Saya mengenal seorang wanita dari Palangka Raya, statusnya janda dan masih kuliah. Saya sadar, saya salah karena sudah menikah. Tapi kami sempat menjalani hubungan intim dan melakukan video call yang tidak sepantasnya. Setelah ketahuan pacarnya, saya diancam disebarkan ke istri dan diminta uang,” ungkap Kumbang dalam curhatannya ke Ipda Syamsudin.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, SMKN 3 Palangkaraya Perkuat Karakter Keagamaan

Hubungan tanpa status (HTS) antara Kumbang dan Bunga diketahui sudah berlangsung sejak 2024 dan berakhir pada akhir Mei 2025. Bunga disebut telah kembali rujuk dengan mantan suaminya. Sementara Kumbang memutus komunikasi dengan memblokir kontak Bunga.

Merasa tidak terima, Bunga kemudian memakai nomor teman kuliahnya untuk menghubungi Kumbang kembali dan mengancam akan membuka semua aibnya kepada sang istri jika uang tidak segera ditransfer. Situasi itu membuat Kumbang merasa tertekan dan meminta perlindungan secara daring kepada pihak berwenang.

Menanggapi laporan tersebut, Syamsudin langsung menghubungi Bunga dan memberikan pembinaan agar tidak melanjutkan tindakan pemerasan dan pengancaman yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah pribadi tanpa merugikan orang lain.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Polisi Amankan 2 Wanita di Palangkaraya

“Kalau ada masalah, lebih baik dibicarakan baik-baik atau dilaporkan ke polisi. Jangan main ancam atau minta uang,” ujar Syamsudin kepada Bunga.

Tak hanya itu, Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng juga memberikan nasihat kepada Kumbang untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan menjalin hubungan di luar pernikahan.

“Sebagai pria yang sudah beristri, Kumbang seharusnya menjaga komitmennya dalam rumah tangga,”ujar Syamsudin.

Selanjutnya kasus ini pun bisa terselesaikan dengan damai. Baik Kumbang maupun Bunga, akhirnya sepakat untuk tidak saling mengganggu lagi. Keduanya saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menimbulkan konflik dan potensi pelanggaran hukum. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial Kumbang (26), warga Palangka Raya yang saat ini tengah menempuh pendidikan pascasarjana di Yogyakarta melaporkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Syamsudin, Rabu (18/7/2025).

Kumbang mengaku mendapat ancaman dari seorang perempuan berinisial Bunga (20), yang meminta untuk transfer uang sebesar Rp 2 juta. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp setelah hubungan pribadi mereka terbongkar kekasih Bunga.

“Saya mengenal seorang wanita dari Palangka Raya, statusnya janda dan masih kuliah. Saya sadar, saya salah karena sudah menikah. Tapi kami sempat menjalani hubungan intim dan melakukan video call yang tidak sepantasnya. Setelah ketahuan pacarnya, saya diancam disebarkan ke istri dan diminta uang,” ungkap Kumbang dalam curhatannya ke Ipda Syamsudin.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, SMKN 3 Palangkaraya Perkuat Karakter Keagamaan

Hubungan tanpa status (HTS) antara Kumbang dan Bunga diketahui sudah berlangsung sejak 2024 dan berakhir pada akhir Mei 2025. Bunga disebut telah kembali rujuk dengan mantan suaminya. Sementara Kumbang memutus komunikasi dengan memblokir kontak Bunga.

Merasa tidak terima, Bunga kemudian memakai nomor teman kuliahnya untuk menghubungi Kumbang kembali dan mengancam akan membuka semua aibnya kepada sang istri jika uang tidak segera ditransfer. Situasi itu membuat Kumbang merasa tertekan dan meminta perlindungan secara daring kepada pihak berwenang.

Menanggapi laporan tersebut, Syamsudin langsung menghubungi Bunga dan memberikan pembinaan agar tidak melanjutkan tindakan pemerasan dan pengancaman yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah pribadi tanpa merugikan orang lain.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Polisi Amankan 2 Wanita di Palangkaraya

“Kalau ada masalah, lebih baik dibicarakan baik-baik atau dilaporkan ke polisi. Jangan main ancam atau minta uang,” ujar Syamsudin kepada Bunga.

Tak hanya itu, Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng juga memberikan nasihat kepada Kumbang untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan menjalin hubungan di luar pernikahan.

“Sebagai pria yang sudah beristri, Kumbang seharusnya menjaga komitmennya dalam rumah tangga,”ujar Syamsudin.

Selanjutnya kasus ini pun bisa terselesaikan dengan damai. Baik Kumbang maupun Bunga, akhirnya sepakat untuk tidak saling mengganggu lagi. Keduanya saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menimbulkan konflik dan potensi pelanggaran hukum. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/