30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Tersangka Penganiaya Dua Pria Paruh Baya Ditahan Polisi

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pahandut akhirnya berhasil menetapkan dan menahan seorang pemuda sebagai tersangkanya. Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, Minggu (18/6).

“Berdasarkan hasil penyelidikan. Kami pun menetapkan seorang pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang pria paruh baya (korban). Pemuda tersebut kini ditahan di Mapolsek Pahandut,” kata Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Korbannya adalah Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Musnahkan Barbuk Rampasan Tindak Pidana

“Pada saat itu, Bapak Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelasnya berdasarkan keterangan para korban.

“Kemudian dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik,” lanjutnya.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah. Dengan mendorong tersangka menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh. Namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan. Kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Baca Juga :  Pasca Kaburnya Napi, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kian Perketat Pengawasan

Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan. Tersangka terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Saiful. (pri/hfz)

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban.

Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pahandut akhirnya berhasil menetapkan dan menahan seorang pemuda sebagai tersangkanya. Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, Minggu (18/6).

“Berdasarkan hasil penyelidikan. Kami pun menetapkan seorang pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang pria paruh baya (korban). Pemuda tersebut kini ditahan di Mapolsek Pahandut,” kata Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin. Korbannya adalah Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram.

Baca Juga :  Cabjari Palingkau Musnahkan Barbuk Rampasan Tindak Pidana

“Pada saat itu, Bapak Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelasnya berdasarkan keterangan para korban.

“Kemudian dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik,” lanjutnya.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah. Dengan mendorong tersangka menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh. Namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan. Kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Baca Juga :  Pasca Kaburnya Napi, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kian Perketat Pengawasan

Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan. Tersangka terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Saiful. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru