NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sapuani alias Iwan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Terdakwa pencurian itu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu setelah terbukti menggasak uang dari celengan dan lemari korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras jenis arak di teras rumah milik Ertha, korban dalam kasus ini.
Setelah mabuk, terdakwa tertidur di teras. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia terbangun dan mencari Amad untuk menanyakan powerbank yang dipinjamnya. Tanpa ragu, ia masuk ke dalam rumah Ertha yang pintunya tidak terkunci.
“Penghuni rumah, Cindi, sempat berteriak dari dalam kamar bahwa Amad sudah pergi ke Pangkalan Bun. Saat itu, terdakwa melihat celengan di lemari kaca ruang tengah dan timbul niat jahat untuk mengambilnya,” ujar Afif, Rabu (19/3).
Terdakwa kemudian menggoyangkan pintu lemari hingga pengaitnya terbuka dan mengambil celengan. Tak berhenti di situ, ia masuk ke kamar korban dan mengambil uang dari dalam tas merah serta lipatan baju di lemari.
“Terdakwa sempat pergi ke kamar mandi untuk membuka celengan. Setelah mengambil uangnya, ia membuang celengan ke atas tungku perapian di dapur,” jelasnya.
Setelah itu, Sapuani melarikan diri dengan menumpang sepeda motor warga yang melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai. Ia singgah di rumah kosong untuk menghitung uang yang berhasil dicuri, yang totalnya mencapai Rp4 juta.
Sore harinya, terdakwa mulai mentransfer uang hasil curiannya melalui agen BRILink di Desa Karang Taba, Kabupaten Lamandau, ke akun DANA miliknya.
Secara bertahap, ia mengirimkan Rp2 juta, yang sebagian besar digunakan untuk judi online. Sisanya, Rp1,5 juta, dipakai untuk belanja dan biaya pulang kampung ke Kumai, Pangkalan Bun.
“Saudara Cindi, adik korban, melihat langsung aksi pencurian tersebut. Ia mendengar suara pintu lemari terbuka, lalu mengintip dari kamar dan melihat terdakwa mengambil celengan serta uang dari dalam lemari kaca,” lanjutnya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, korban Ertha kembali ke rumah dan langsung menerima laporan dari adiknya. Dua hari kemudian, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau.
Kini, Sapuani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (bib)