PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial MAR (44) harus berurusan dengan polisi usai diduga menganiaya seorang perempuan di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari dan kini tengah diproses Polsek Pahandut.
Korban berinisial HP (31) mengalami luka cukup serius akibat kekerasan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, penganiayaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti aparat dengan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi yang sama. Keduanya terlibat cekcok yang kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan serta memar dan bengkak di mata kanan. Korban harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan menjalani rawat jalan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bergerak cepat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara. Saat ini, MAR telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara objektif. Polri berkomitmen melindungi korban dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujar AKP Iyudi, Senin (19/1).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial MAR (44) harus berurusan dengan polisi usai diduga menganiaya seorang perempuan di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari dan kini tengah diproses Polsek Pahandut.
Korban berinisial HP (31) mengalami luka cukup serius akibat kekerasan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, penganiayaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti aparat dengan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi yang sama. Keduanya terlibat cekcok yang kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan serta memar dan bengkak di mata kanan. Korban harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan menjalani rawat jalan.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bergerak cepat. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara. Saat ini, MAR telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara objektif. Polri berkomitmen melindungi korban dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujar AKP Iyudi, Senin (19/1).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (jef)