25.6 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Ada Putusan Praperadilan

PROKALTENG.CO – Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee meminta pemeriksaan kepada dirinya sebagai tersangka kasus film porno ditunda sampai dengan adanya putusan praperadilan. Saat ini, gugatan praperadilan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu,” kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (19/1).

Permintaan ini muncul karena Siskaeee ingin mendapat kepastian hukum terlebih dahulu melalui gugatan praperadilan tersebut.

“Sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tetap memanggil Siskaeee sesuai jadwal yang telah ditentukan hari ini. Bila Siskaeee masih tidak hadir, maka akan diputuskan langkah berikutnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas, Motifnya karena Asmara

“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan,” kata Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Pakai Parang, Seorang Anak di Kapuas Tega Tebas Leher Ayah Kandung

11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee meminta pemeriksaan kepada dirinya sebagai tersangka kasus film porno ditunda sampai dengan adanya putusan praperadilan. Saat ini, gugatan praperadilan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu,” kata Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (19/1).

Permintaan ini muncul karena Siskaeee ingin mendapat kepastian hukum terlebih dahulu melalui gugatan praperadilan tersebut.

“Sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tetap memanggil Siskaeee sesuai jadwal yang telah ditentukan hari ini. Bila Siskaeee masih tidak hadir, maka akan diputuskan langkah berikutnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas, Motifnya karena Asmara

“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan,” kata Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapay alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Pakai Parang, Seorang Anak di Kapuas Tega Tebas Leher Ayah Kandung

11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru