27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 18, 2025

Saleh, “Si Raja Narkoba” Puntun Dituntut 6 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Saleh bin Abdullah atau yang dikenal dengan nama Salihin dihadapkan dengan sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan.  Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo  resmi membacakan tuntutan pidana. Pihaknya memastikan eks bandar besar narkotika di wilayah Puntun itu, mendapatkan hukuman berat atas kejahatan menyamarkan harta haramnya.

Ya, JPU menuntut hukuman kepada terdakwa Saleh 6 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan akan menyita aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan  selama bertahun-tahun.

Aset tersebut, menurut keterangan JPU berupa, uang tunai senilai 902.504.000. Kemudian sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, Palangka Raya. bewgitu juga dengan satu unit bangunan ruko dua lantai.

Baca Juga :  Selang Regulator Gas Terlepas, Warung Mie Ayam Nyaris Ludes

Pada pembacaan tuntutan oleh JPU,  Saleh dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Dwinanto dalam menyampaikan tuntutannya tersebut, menurutnya  sudah menjadi pertimbangan matang. Hal ini mengingat banyak aset yang diperoleh dari bisnis barang haramnya.

“Pertimbangan kami memang  6 tahun. Mengingat juga, itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang, tujuan uang adalah untuk mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu adalah merupakan hasil kejahatan dan layak untuk disita menjadi pemasukan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspadai Cuaca Ekstrem, DPKP Palangka Raya: Jangan Berteduh di Pohon saat Hujan Lebat

Dia menambahkan bahwa nilai aset ruko dan tanah yang dirampas diperkirakan senilai 2 miliar lebih berdasarkan harga 6 tahun aset itu dibeli yang kemungkinan besar harga aset tersebut sudah naik.

“Dua miliar lebih itu, harga jual ruko dan tanah pada saat itu.  Kurang lebih 6 tahun di tahun lalu,” katanya.

Dwinanto juga menegaskan ​bahwa kasus Saleh ini, diharapkan menjadi pemicu atau trigger bagi penyidik di bidang tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memproses perkara narkotika (predikat crime).

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa fokus dalam penanganan kasus TPPU yang terkait dengan narkotika adalah dengan memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.

“Tujuannya untuk tindak pidana narkotika bukan menghukum tindak pidana narkotikanya, tapi kita juga merampas asetnya. Merampas asetnya supaya jadi pemasukan negara,” pungkasnya. (her/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terdakwa Saleh bin Abdullah atau yang dikenal dengan nama Salihin dihadapkan dengan sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan.  Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo  resmi membacakan tuntutan pidana. Pihaknya memastikan eks bandar besar narkotika di wilayah Puntun itu, mendapatkan hukuman berat atas kejahatan menyamarkan harta haramnya.

Ya, JPU menuntut hukuman kepada terdakwa Saleh 6 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan akan menyita aset yang telah dicuci oleh Saleh dari bisnis narkotika yang dijalankan  selama bertahun-tahun.

Aset tersebut, menurut keterangan JPU berupa, uang tunai senilai 902.504.000. Kemudian sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, Palangka Raya. bewgitu juga dengan satu unit bangunan ruko dua lantai.

Baca Juga :  Selang Regulator Gas Terlepas, Warung Mie Ayam Nyaris Ludes

Pada pembacaan tuntutan oleh JPU,  Saleh dikenakan pasal berlapis,  yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 137a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Dwinanto dalam menyampaikan tuntutannya tersebut, menurutnya  sudah menjadi pertimbangan matang. Hal ini mengingat banyak aset yang diperoleh dari bisnis barang haramnya.

“Pertimbangan kami memang  6 tahun. Mengingat juga, itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang, tujuan uang adalah untuk mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu adalah merupakan hasil kejahatan dan layak untuk disita menjadi pemasukan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspadai Cuaca Ekstrem, DPKP Palangka Raya: Jangan Berteduh di Pohon saat Hujan Lebat

Dia menambahkan bahwa nilai aset ruko dan tanah yang dirampas diperkirakan senilai 2 miliar lebih berdasarkan harga 6 tahun aset itu dibeli yang kemungkinan besar harga aset tersebut sudah naik.

“Dua miliar lebih itu, harga jual ruko dan tanah pada saat itu.  Kurang lebih 6 tahun di tahun lalu,” katanya.

Dwinanto juga menegaskan ​bahwa kasus Saleh ini, diharapkan menjadi pemicu atau trigger bagi penyidik di bidang tindak pidana narkotika untuk selalu mengikutsertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memproses perkara narkotika (predikat crime).

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa fokus dalam penanganan kasus TPPU yang terkait dengan narkotika adalah dengan memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.

“Tujuannya untuk tindak pidana narkotika bukan menghukum tindak pidana narkotikanya, tapi kita juga merampas asetnya. Merampas asetnya supaya jadi pemasukan negara,” pungkasnya. (her/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/