26.7 C
Jakarta
Monday, November 10, 2025

Kejati Kalteng Dalami Dugaan TPPU PT Investasi Mandiri, Sasar Aset dan Dokumen Penting

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggeledah Kantor CV. Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Rabu (17/9).

Hal itu setelah sebelumnya menyita Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri  yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas

Dalam penggelahan di kantor CV. Dayak Lestari tersebut, Penyidik Kejati Kalteng menyasar ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja dan ruang arsip.

Dari kantor tersebut, penyidik Kejati Kalteng mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dalam keterangannya. Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Lumban Gaol. Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi. Menyampaikan  masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud.

”Yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset – asset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Dalam keterangannya menjelaskan, sebelumnya penyidik Kejati Kalteng meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga :  2 Oknum Mantan Kapolres Barsel dan Eks Kasi Pidsus Kejari Barsel Dilaporkan, Ini Dugaan Kasusnya

”Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan. Kurun Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Dia menuturkan, PT. Investasi Mandiri dalam melakukan penjualan menggunakan Persetujuan RKAB, yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.

”Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Sandra Dewi Diperiksa Atas Kasus Harvey Moeis, Ini Fokus Pemeriksaan Penyidik

Kejati Kalteng menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai dengan 2025.

”Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun,” imbuhnya.

”Belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” terangnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggeledah Kantor CV. Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Rabu (17/9).

Hal itu setelah sebelumnya menyita Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri  yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas

Dalam penggelahan di kantor CV. Dayak Lestari tersebut, Penyidik Kejati Kalteng menyasar ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja dan ruang arsip.

Dari kantor tersebut, penyidik Kejati Kalteng mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dalam keterangannya. Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Lumban Gaol. Melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi. Menyampaikan  masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud.

”Yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk didalamnya serta mencari dan mengumpulkan asset – asset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Dalam keterangannya menjelaskan, sebelumnya penyidik Kejati Kalteng meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 ke Tahap Penyidikan.

Baca Juga :  2 Oknum Mantan Kapolres Barsel dan Eks Kasi Pidsus Kejari Barsel Dilaporkan, Ini Dugaan Kasusnya

”Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan. Kurun Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/9).

Dia menuturkan, PT. Investasi Mandiri dalam melakukan penjualan menggunakan Persetujuan RKAB, yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. Investasi Mandiri.

”Padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Sandra Dewi Diperiksa Atas Kasus Harvey Moeis, Ini Fokus Pemeriksaan Penyidik

Kejati Kalteng menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai dengan 2025.

”Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun,” imbuhnya.

”Belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” terangnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru