32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Penjual Lengah, Pria Ini Embat HP di Toko, Begini Modusnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial DP (40).  DP diduga kuat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian HP di sebuah toko Jalan Junjung Buih, Kota Palangkaraya, Minggu (17/3/2024) kemarin.

“Pada hari Minggu (17/3/2024) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DP atas dugaan tindak pidana pencurian pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A., Senin (18/3/2024).

Kapolsek memaparkan, kasus pencurian tersebut dilaporkan seorang wanita bernama Ovia Arisa (54) yang menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan di toko tersebut.

Baca Juga :  Soal Kepemimpinan Wali Kota Palangkaraya, Begini Kata SKY

“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga. Modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat itu pelaku datang ke toko dengan memesan sebotol air mineral dingin. Kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambilkan pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko.

“Kemudian pelaku membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko. Tak lama berselang lama korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkan di atas meja telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ganja dan Sabu Dilarutkan dengan Pembersih WC

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban akhirnya telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial DP (40).  DP diduga kuat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian HP di sebuah toko Jalan Junjung Buih, Kota Palangkaraya, Minggu (17/3/2024) kemarin.

“Pada hari Minggu (17/3/2024) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DP atas dugaan tindak pidana pencurian pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A., Senin (18/3/2024).

Kapolsek memaparkan, kasus pencurian tersebut dilaporkan seorang wanita bernama Ovia Arisa (54) yang menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan di toko tersebut.

Baca Juga :  Soal Kepemimpinan Wali Kota Palangkaraya, Begini Kata SKY

“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga. Modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat itu pelaku datang ke toko dengan memesan sebotol air mineral dingin. Kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambilkan pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko.

“Kemudian pelaku membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko. Tak lama berselang lama korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkan di atas meja telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ganja dan Sabu Dilarutkan dengan Pembersih WC

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban akhirnya telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru