Site icon Prokalteng

Empat Pelaku Penadah Curanmor Ikut Diamankan Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

Gelaran rilis pengungkapan curanmor dan penadah yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto di Mapolresta Palangkaraya, Senin sore (18/3). (JEFRIE/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap empat pelaku penadah hasil curian sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu Juni tahun 2022 hingga Maret tahun 2024. Prestasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada rilis yang digelar di Mapolresta Palangkaraya, Senin sore, (18/3/2024).

“Ada empat pelaku sebagai penadah atau pertolongan jahat, yaitu S, M, H dan AS. Ada 8 pelaku curanmor berinisial ED, NA, JD, MS, S, W, B dan MI. Dari 12 pelaku tersebut, terdapat 4 orang diantaranya yang pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau residivis,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memimpin rilis tersebut.

Kapolda memaparkan, empat pelaku yang merupakan residivis itu, yakni JD terkait kasus pencurian alat berat di Pulang Pisau tahun 2018. Kemudian MS dengan kasus pembunuhan di tahun 2008, W terkait kasus curanmor di Kuala Kapuas tahun 2018 dan B terkait kasus curanmor di Kota Palangka Raya tahun 2022.

“Keempat pelaku penadah atau pertolongan jahat terjerat 480 KUHP. Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP terhadap para pelaku curanmor. Dengan ancaman hukuman yakni maksimal 5 sampai 7 tahun untuk pelaku tindak pidana pencurian dalam hal ini curanmor, serta hukuman paling lama 4 tahun bagi pelaku penadah, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal-pasal tersebut,” pungkas kapolda. (jef/hnd)

Exit mobile version