30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

PROKALTENG.CO – Dua oknum polisi penembak laskar FPI dalam peristiwa KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jaksel, Jumat (18/3).

Hakim berpandangan, perbuatan kedua oknum polisi tersebut tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan membela diri. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa,” tandasnya.

Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri sebelumnya dianggap melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Pelantaran, 1 Nyawa Melayang dan 3 Orang Luka-luka

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam peristiwa Km 50. (rmol/kpc)

PROKALTENG.CO – Dua oknum polisi penembak laskar FPI dalam peristiwa KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jaksel, Jumat (18/3).

Hakim berpandangan, perbuatan kedua oknum polisi tersebut tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan membela diri. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa,” tandasnya.

Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri sebelumnya dianggap melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Pelantaran, 1 Nyawa Melayang dan 3 Orang Luka-luka

Keduanya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dalam peristiwa Km 50. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru