PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 54 bulan atau 4 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Agus Cahyono.
Atas putusan majelis hakim terhadap Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan PDAM Kapuas tahun 2014-2018 itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir majelis hakim,” kata JPU, Alfian Fahmi pada sidang putusan yang digelar, Selasa (18/1/2022),.
Sementara itu, Agus Cahyono, menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya menerima putusan ini,” ucap Agus Cahyono menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Alfon dalam putusan yang dibacakannya menyatakan bahwa terdakwa Agus Cahyono terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Agus Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Alfon.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan menghukum terdakwa dengan wajib membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian , Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.003.548.056 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut selama satu bulan setelah putusan tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk mengganti UP tersebut.
“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut majelis menyampaikan putusan.
Putusan hukuman kurungan tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Agus Cahyono dengan 8 tahun 6 bulan.
Akan tetapi putusan uang pengganti yang harus dibayar, lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang hanya sebesar Rp843.548.056 yang apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.