KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang budak sabu atau pengguna narkotika jenis sabu berinisial SS dan AY di kawasan Jalan Jendral Sudirman Km 70, Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Rabu (11/10) lalu.
Penangkapan dua budak sabu ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto bersama personel Satresnarkoba Polres Seruyan. Selain mengamankan dua pelaku tidak pidana narkotika, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dari kedua pelaku.
“Dalam pelaksanaan penangkapan, Tim telah berhasil mengamankan pelaku berinisial SS dengan barang bukti yaitu 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor atau Broto 0,36 gram. Sedangkan pelaku berinisial AY dengan barang bukti 1 satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan satu buah pipet kaca yang berisikan butiran kristal narkotika,” kata Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Selasa (17/10).
Kasatresnarkoba juga menyampaikan, penangkapan yang dilakukan ini juga menindaklanjuti berdasarkan hasil lidik, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah pelaku AY yang berada di daerah Seruyan Raya, sering terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu.
Tidak menunggu waktu lama, anggota Sat Resnarkoba pun berangkat menuju ke lokasi, untuk melakukan penyergapan dan penangkapan pada dua orang pelaku tersebut.
“Pada kasus narkotika kali ini pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Bidang Narkotika sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tindakan kepolisian, amankan terlapor dan barang bukti dan membuat laporan polisi dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kendati demikian, Iptu Dwi Triyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi barang narkotika khususnya selalu menjauhkan dari keluarga keluarga tersayang kita, apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan segera laporkan pada pihak kepolisian terdekat. (ais/pri)