33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Meski 2o Warga Dibebaskan, Polda Kalteng: Proses Hukum Tetap Berjalan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan saat ini tidak ada penahanan terhadap 20 warga Seruyan yang terlibat kericuhan antara aparat dan warga yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, beberapa pekan lalu. Dia menyebutkan warga diamankan hanya untuk proses pemeriksaan.

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, Polda Kalteng Janji Usut Tuntas Tragedi Bangkal

“Mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian kami akan melihat apakah ada bukti-bukti yang berkaitan dengan 20 warga Seruyan tersebut. Ada penjamin dari bapak Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran untuk dikembalikan terlebih dahulu,” terang Kombes Pol Erlan Munaji pada Selasa, (17/10/2023).

Baca Juga: Soroti Konflik di Seruyan, Kompolnas Segera ke Kalteng

Baca Juga :  Harapkan Tambak Udang Bisa Diterapkan di Seruyan

Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan meski 20 warga Seruyan tersebut sudah dikembalikan, tetapi proses hukum kepada mereka tetap diberlakukan. Mengingat adanya temuan berupa senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi 20 warga itu dilihat nanti mana yang ditetapkan menjadi tersangka, mana yang tidak. Dilihat dari hasil gelar perkara dan proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujarnya. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan saat ini tidak ada penahanan terhadap 20 warga Seruyan yang terlibat kericuhan antara aparat dan warga yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, beberapa pekan lalu. Dia menyebutkan warga diamankan hanya untuk proses pemeriksaan.

Baca Juga: Bentuk Tim Investigasi, Polda Kalteng Janji Usut Tuntas Tragedi Bangkal

“Mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian kami akan melihat apakah ada bukti-bukti yang berkaitan dengan 20 warga Seruyan tersebut. Ada penjamin dari bapak Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran untuk dikembalikan terlebih dahulu,” terang Kombes Pol Erlan Munaji pada Selasa, (17/10/2023).

Baca Juga: Soroti Konflik di Seruyan, Kompolnas Segera ke Kalteng

Baca Juga :  Harapkan Tambak Udang Bisa Diterapkan di Seruyan

Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan meski 20 warga Seruyan tersebut sudah dikembalikan, tetapi proses hukum kepada mereka tetap diberlakukan. Mengingat adanya temuan berupa senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi 20 warga itu dilihat nanti mana yang ditetapkan menjadi tersangka, mana yang tidak. Dilihat dari hasil gelar perkara dan proses penyelidikan maupun penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujarnya. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru