PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Nasib malang dialami ESS (21) setelah menjadi korban pencurian di halaman parkir GOR Indoor Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, pada Senin (9/9/2024). Pelaku, FY (37), yang saat itu mengalami kesulitan ekonomi akibat istrinya yang akan segera melahirkan, memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, menjelaskan bahwa FY melakukan pencurian setelah melihat dua wanita memarkir motor mereka di lokasi tersebut.
“FY memantau keadaan dan setelah kedua wanita menjauh, dia mendekati motor. Dengan jok motor yang tidak terkunci rapat, FY dengan mudah mengambil dua tas dari motor milik korban,” ujar Kompol Ronny pada Selasa (17/9).
Dari hasil pencurian tersebut, FY berhasil mengamankan barang-barang berharga seperti kartu penting, handphone, dan uang tunai sekitar Rp300.000. Setelah mengambil barang-barang tersebut, FY membuang salah satu tas berwarna hitam ke dalam gorong-gorong dan melarikan tas berwarna hijau.
Di hari yang sama, FY menghidupkan handphone hasil curian dengan mengganti SIM card-nya dengan miliknya sendiri dan menyimpan perangkat tersebut. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari FY.
FY berhasil ditangkap pada Rabu (11/9) sekitar pukul 23.55 WIB di kediamannya di Jalan Temanggung Husin, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kini, FY telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.300.000. FY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (jef)