30 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Sidang Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Anton Menangis Minta Maaf, Keluarga Korban Menolak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/3/2025).

Perkara ini menyeret mantan anggota kepolisian, Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), dan Muhammad Haryono (MH) sebagai terdakwa dalam insiden penembakan yang terjadi pada November 2024.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, turut menghadirkan keluarga korban atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidah (32), istri Budiman Arisandi, serta ayah korban hadir untuk memberikan kesaksian dan mendengar langsung jalannya persidangan.

Saat memberikan keterangannya, AKS tak kuasa menahan tangis. Ia mengungkapkan penyesalan sekaligus meminta maaf kepada Sidah atas perbuatannya.

Baca Juga :  Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Penggunaan Tiket Kedua Terdakwa

Namun, permintaan itu ditolak. Bahkan, saat AKS mencoba mencium tangannya, Sidah menarik diri dan enggan menerima permohonan maaf tersebut.

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ikhlas ya ikhlas, tapi dia tidak bisa mengembalikan nyawa suami saya. Kalau hanya dihukum beberapa tahun, rasanya tidak adil,” ujar Sidah usai persidangan.

Kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa terdakwa siap bertanggung jawab terhadap keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf.

“Melalui istrinya, terdakwa AKS menyampaikan niat untuk membantu dan bertanggung jawab atas kehidupan anak-anak korban, jika pihak keluarga berkenan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum MH, Parlin B Hutabarat, mengungkapkan bahwa sebelum persidangan, kliennya telah menemui keluarga korban.

Baca Juga :  Miras Oplosan Jadi Petaka, Dua Orang di Pulang Pisau Tewas Seketika

“Kami sudah bertemu langsung dengan pihak keluarga sebelum sidang dimulai. Mereka mengapresiasi kejujuran MH dalam mengungkap fakta kasus ini,” ungkapnya.

Parlin juga menegaskan bahwa dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut MH sebagai pelaku penembakan.

“Tidak ada keterangan saksi yang menyatakan MH melakukan penembakan. Yang menembak adalah AKS,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.

“Soal putusan nanti, apakah ringan atau bebas, kita serahkan kepada majelis hakim. Kami menunggu hasil akhir persidangan,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/3/2025).

Perkara ini menyeret mantan anggota kepolisian, Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), dan Muhammad Haryono (MH) sebagai terdakwa dalam insiden penembakan yang terjadi pada November 2024.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, turut menghadirkan keluarga korban atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidah (32), istri Budiman Arisandi, serta ayah korban hadir untuk memberikan kesaksian dan mendengar langsung jalannya persidangan.

Saat memberikan keterangannya, AKS tak kuasa menahan tangis. Ia mengungkapkan penyesalan sekaligus meminta maaf kepada Sidah atas perbuatannya.

Baca Juga :  Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Penggunaan Tiket Kedua Terdakwa

Namun, permintaan itu ditolak. Bahkan, saat AKS mencoba mencium tangannya, Sidah menarik diri dan enggan menerima permohonan maaf tersebut.

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ikhlas ya ikhlas, tapi dia tidak bisa mengembalikan nyawa suami saya. Kalau hanya dihukum beberapa tahun, rasanya tidak adil,” ujar Sidah usai persidangan.

Kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa terdakwa siap bertanggung jawab terhadap keluarga korban sebagai bentuk permintaan maaf.

“Melalui istrinya, terdakwa AKS menyampaikan niat untuk membantu dan bertanggung jawab atas kehidupan anak-anak korban, jika pihak keluarga berkenan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum MH, Parlin B Hutabarat, mengungkapkan bahwa sebelum persidangan, kliennya telah menemui keluarga korban.

Baca Juga :  Miras Oplosan Jadi Petaka, Dua Orang di Pulang Pisau Tewas Seketika

“Kami sudah bertemu langsung dengan pihak keluarga sebelum sidang dimulai. Mereka mengapresiasi kejujuran MH dalam mengungkap fakta kasus ini,” ungkapnya.

Parlin juga menegaskan bahwa dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut MH sebagai pelaku penembakan.

“Tidak ada keterangan saksi yang menyatakan MH melakukan penembakan. Yang menembak adalah AKS,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.

“Soal putusan nanti, apakah ringan atau bebas, kita serahkan kepada majelis hakim. Kami menunggu hasil akhir persidangan,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/