28.1 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Terdakwa Perusakan Barang Milik Orang Jadi Tahanan Kota setelah Hakim Kabulkan Permohonannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Yulyana, seorang terdakwa perusakan barang milik orang akhirnya dapat keluar dari tahanan. Hal ini setelah Ketua Majelis Hakim Benyamin SH mengabulkan permohonan pengalihanan penahanan terdakwa pada persidangan di PN Palangka Raya, Senin(17/2/2025). Diketahui awalnya terdakwa ditahan di Lapas Perempuan, kini menjadi tahanan kota.

“Jangan mengamuk lagi ya terdakwa dan harus tetap kooperatif mengikuti persidangan,” pesan Benyamin kepada terdakwa setelah mengabulkan  permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Sementara itu, pengacara Yulyana, Darius Sindu SH mengatakan  bahwa pihaknya merasa bersyukur atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan, karena terdakwa Yulyana dapat kembali mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

“Bagus, yang besangkutan anaknya masih kecil. Majelis memahami itu dan dia bisa dipulangkan. Itu yang kami harapkan,” ujar Darius Sindu usai persidangan.

Baca Juga :  Masih Berani Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Hadapi Satlantas

Dia mengatakan pengalihan ini, tidak menghambat persidangan yang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada hari Jumat mendatang.

“Tetap berjalan. Sudah saya sampaikan kepada bersangkutan. Saya bilang supaya aktif hadir. Ini mendesak, karena anaknya masih kecil dan dia janda,” ujar Darius.

Diketahui berdasarkan data SIPP Palangka Raya, sebelumnya terdakwa Yulyana dijebloskan penjara oleh oknum anggota TNI. Pasalnya, merasa keberatan kunci rumahnya dirusak dan dipakai untuk tinggal bersama keluarganya ketika ditinggal tugas di Papua. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Yulyana, seorang terdakwa perusakan barang milik orang akhirnya dapat keluar dari tahanan. Hal ini setelah Ketua Majelis Hakim Benyamin SH mengabulkan permohonan pengalihanan penahanan terdakwa pada persidangan di PN Palangka Raya, Senin(17/2/2025). Diketahui awalnya terdakwa ditahan di Lapas Perempuan, kini menjadi tahanan kota.

“Jangan mengamuk lagi ya terdakwa dan harus tetap kooperatif mengikuti persidangan,” pesan Benyamin kepada terdakwa setelah mengabulkan  permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Sementara itu, pengacara Yulyana, Darius Sindu SH mengatakan  bahwa pihaknya merasa bersyukur atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan, karena terdakwa Yulyana dapat kembali mengurus anak-anaknya yang masih kecil.

“Bagus, yang besangkutan anaknya masih kecil. Majelis memahami itu dan dia bisa dipulangkan. Itu yang kami harapkan,” ujar Darius Sindu usai persidangan.

Baca Juga :  Masih Berani Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Hadapi Satlantas

Dia mengatakan pengalihan ini, tidak menghambat persidangan yang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada hari Jumat mendatang.

“Tetap berjalan. Sudah saya sampaikan kepada bersangkutan. Saya bilang supaya aktif hadir. Ini mendesak, karena anaknya masih kecil dan dia janda,” ujar Darius.

Diketahui berdasarkan data SIPP Palangka Raya, sebelumnya terdakwa Yulyana dijebloskan penjara oleh oknum anggota TNI. Pasalnya, merasa keberatan kunci rumahnya dirusak dan dipakai untuk tinggal bersama keluarganya ketika ditinggal tugas di Papua. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru