PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya. Pelaku diduga terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tanpa izin yang melibatkan transaksi di media sosial.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya penjualan pupuk bersubsidi melalui Marketplace Facebook,” kata Erlan, Minggu (15/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan mendalam. Diketahui, RA membeli pupuk bersubsidi NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) di Kabupaten Kapuas, lalu menjualnya kembali di Kota Palangka Raya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian penting karena terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi yang esensial untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketahanan pangan untuk kesejahteraan rakyat.
“Dalam melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus segera turun tangan setelah mendapat informasi. Pelaku menjual pupuk dengan cara pembeli datang langsung ke rumahnya,” ungkap Kombes Pol Erlan.
Sebagai bentuk keseriusan, Polda Kalteng terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi, agar pupuk benar-benar sampai ke petani yang berhak menerimanya.
Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono, melalui Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso, menambahkan bahwa pelaku menjual pupuk dengan harga Rp 255.000 per karung berisi 50 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan pickup, satu nota pembelian pupuk dari UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 100.000. (jef)