KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Setelah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan kegiatan pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan tetap melakukan pemantauan terhadap tersangka.
Kasi Intelijen Kejakasaan Negeri (Kejari) Seruyan, M Karyadie menyampaikan bahwa, saat ini kedua tersangka berinisial EPS dan S yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi masih belum dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka masih belum dilakukan penahanan, akan tetapi kami tentunya juga akan tetap melakukan pemantauan terhadap dua tersangka,” ucap Karyadie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/12).
Disinggung soal perkembangan kasus, untuk jumlah sanksi disebutkan masih belum ada penambahan. Selain itu pihak nya juga telah mengamankan barang bukti maupun dokumen-dokumen penting.
“Untuk saksi sementara ini, masih belum ada penambahan. Namun bisa bertambah bisa juga tidak itu tergantung dari situasi hasil penyitaan saat tim penyidik melakukan penggeledahan. Apakah ada melibatkan pihak lain yang mengetahui tentang alat bukti itu,” pungkasnya. (ais/hnd)