26.8 C
Jakarta
Tuesday, November 18, 2025

Polda Kalteng Bongkar Modus Beras Premium Palsu di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial DAW (39), pelaku di balik distribusi beras premium palsu. Ia ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Label beras premium di karung warna merah dengan merek Jediar (JDR) itu, ternyata hanya tipuan. Masyarakat Palangka Raya selama ini membeli beras dengan harga mahal, padahal isinya tidak sesuai standar yang berlaku.

Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, tersangka DAW membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram. Beras tersebut lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” bebernya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Matangkan Program Jaminan Kesehatan

Hasil uji laboratorium menunjukkan beras dalam kemasan JDR yang diedarkan ke pasaran itu tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.

“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini, sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” jelasnya.

Untuk distribusinya ke sejumlah ritel modern seperti Sendys dan KPD yang berada di Kota Palangka Raya.

“Tersangka diduga memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa,” tegasnya.

Sementara, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa dalam penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital 1 mesin sealer.

Baca Juga :  Warung Makan di Lamandau Dibobol Maling, Etalase Rokok Raib

Lanjutnya, ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, 1 karung polos bertuliskan “JDR B”. Total ada sekitar 1.080 kg beras dalam kemasan “The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah.

Kini, tersangka DAW terjerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.

“untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” pungkas kabidhumas. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial DAW (39), pelaku di balik distribusi beras premium palsu. Ia ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.

Label beras premium di karung warna merah dengan merek Jediar (JDR) itu, ternyata hanya tipuan. Masyarakat Palangka Raya selama ini membeli beras dengan harga mahal, padahal isinya tidak sesuai standar yang berlaku.

Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, tersangka DAW membeli beras kualitas A dan B dari daerah Lumajang, Jawa Timur dengan harga sekitar Rp14.600 per kilogram. Beras tersebut lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek “JDR” dengan label “premium”.

“Setelah dikemas ulang, beras itu dijual dengan harga mencapai Rp21.200 per kilogram. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi untuk beras premium hanya Rp15.400 per kilogram,” bebernya, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Matangkan Program Jaminan Kesehatan

Hasil uji laboratorium menunjukkan beras dalam kemasan JDR yang diedarkan ke pasaran itu tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium, sebagaimana ditetapkan oleh standar nasional.

“Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini, sejak tahun 2020. Jumlah beras yang telah masuk ke Kalimantan Tengah mencapai 270 ton hanya dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025,” jelasnya.

Untuk distribusinya ke sejumlah ritel modern seperti Sendys dan KPD yang berada di Kota Palangka Raya.

“Tersangka diduga memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa,” tegasnya.

Sementara, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa dalam penggerebekan di gudang milik tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu antara lain 43 karung beras merek JDR ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital 1 mesin sealer.

Baca Juga :  Warung Makan di Lamandau Dibobol Maling, Etalase Rokok Raib

Lanjutnya, ribuan lembar karung plastik berbagai ukuran bermerek JDR warna merah, 1 karung polos bertuliskan “JDR B”. Total ada sekitar 1.080 kg beras dalam kemasan “The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) berwarna merah.

Kini, tersangka DAW terjerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan peredaran barang tidak sesuai standar mutu atau memberikan informasi palsu.

“untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” pungkas kabidhumas. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru