29.7 C
Jakarta
Saturday, August 16, 2025

Penipuan Arisan Resahkan Warga Lamandau, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah dari Para Korban

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Praktik penipuan berkedok arisan kembali menghantui warga Kabupaten Lamandau. Pelakunya seorang wanita bernama Riyatus Shaliha. Ibu rumah tangga asal Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya itu, kini telah diamankan pihak polisi karena terjerat kasus hukum setelah diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan yang merugikan sejumlah korban dengan total mencapai Rp201,7 juta.

Berdasarkan berkas dakwaan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, aksi terlarang itu berlangsung sejak bulan Januari dan April tahun 2025 lalu. Modusnya, Riyatus Shaliha menawarkan arisan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Namun ternyata  hanya palsu belaka.

Watini binti Jasim, menjadi korbannya. Dia mengaku tergiur dengan tawaran tersebut dan tanpa curiga mentransfer uang sebesar Rp10 juta pada 1 Januari 2025. Riyatus menjanjikan keuntungan sebesar Rp 5 juta yang akan diterima pada akhir April.

“Saya percaya saja karena dia (Riyatus,red) bilang ada yang butuh dana cepat. Jadi arisannya dijual dengan harga lebih murah, tapi keuntungannya tetap besar,” ungkap Watini dengan nada menyesal saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan dari Kemensos, Pj Bupati Tekankan Hal Ini

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Watini tak kunjung menerima sepeser pun keuntungan. Bahkan, Riyatus terus menawarkan arisan dengan nominal yang berbeda-beda. Sehingga menjadikan total kerugian yang dialami Watini mencapai Rp 59 juta.

Tak hanya itu, nasib serupa juga dialami Juwita Trisdiyanty Binti Sutrisno, yang membeli arisan secara tunai dari Riyatus sebesar Rp 26 juta dengan harapan meraup keuntungan sebesar Rp 4 juta per nama arisan. Tetapi, hingga kini Juwita hanya bisa gigit jari karena keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang.

Termasuk korban lainnya, seprti Kristiani, Riska Budiasih, dan Alidin.  Mereka juga mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 73,7 juta.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Serahkan Bantuan Hibah Rp 250 Juta untuk Empat Rumah Ibadah

“Total ada lima korban yang teridentifikasi dalam kasus penipuan arisan ini. Mereka semua tergiur dengan janji keuntungan yang tidak realistis, namun akhirnya menjadi korban akal bulus terdakwa,” ungkap seorang sumber dari kepolisian yang enggan menyebutkan namanya ini, Sabtu (16/8).

Menanggapi kasus ini, Nadzifah Auliya Ema Surfani, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang tidak masuk akal.

“Masyarakat harus lebih teliti dalam memilih investasi dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi,”ujarnya.

Saat ini, kasus penipuan arisan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Riyatus Shaliha Binti Saridan terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Nadzifah Auliya Ema Surfani. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Praktik penipuan berkedok arisan kembali menghantui warga Kabupaten Lamandau. Pelakunya seorang wanita bernama Riyatus Shaliha. Ibu rumah tangga asal Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya itu, kini telah diamankan pihak polisi karena terjerat kasus hukum setelah diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan yang merugikan sejumlah korban dengan total mencapai Rp201,7 juta.

Berdasarkan berkas dakwaan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, aksi terlarang itu berlangsung sejak bulan Januari dan April tahun 2025 lalu. Modusnya, Riyatus Shaliha menawarkan arisan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Namun ternyata  hanya palsu belaka.

Watini binti Jasim, menjadi korbannya. Dia mengaku tergiur dengan tawaran tersebut dan tanpa curiga mentransfer uang sebesar Rp10 juta pada 1 Januari 2025. Riyatus menjanjikan keuntungan sebesar Rp 5 juta yang akan diterima pada akhir April.

“Saya percaya saja karena dia (Riyatus,red) bilang ada yang butuh dana cepat. Jadi arisannya dijual dengan harga lebih murah, tapi keuntungannya tetap besar,” ungkap Watini dengan nada menyesal saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan dari Kemensos, Pj Bupati Tekankan Hal Ini

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Watini tak kunjung menerima sepeser pun keuntungan. Bahkan, Riyatus terus menawarkan arisan dengan nominal yang berbeda-beda. Sehingga menjadikan total kerugian yang dialami Watini mencapai Rp 59 juta.

Tak hanya itu, nasib serupa juga dialami Juwita Trisdiyanty Binti Sutrisno, yang membeli arisan secara tunai dari Riyatus sebesar Rp 26 juta dengan harapan meraup keuntungan sebesar Rp 4 juta per nama arisan. Tetapi, hingga kini Juwita hanya bisa gigit jari karena keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang.

Termasuk korban lainnya, seprti Kristiani, Riska Budiasih, dan Alidin.  Mereka juga mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 73,7 juta.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Serahkan Bantuan Hibah Rp 250 Juta untuk Empat Rumah Ibadah

“Total ada lima korban yang teridentifikasi dalam kasus penipuan arisan ini. Mereka semua tergiur dengan janji keuntungan yang tidak realistis, namun akhirnya menjadi korban akal bulus terdakwa,” ungkap seorang sumber dari kepolisian yang enggan menyebutkan namanya ini, Sabtu (16/8).

Menanggapi kasus ini, Nadzifah Auliya Ema Surfani, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang tidak masuk akal.

“Masyarakat harus lebih teliti dalam memilih investasi dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi,”ujarnya.

Saat ini, kasus penipuan arisan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Riyatus Shaliha Binti Saridan terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Nadzifah Auliya Ema Surfani. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/