26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Kades Sabaung Ditahan, Terbukti Korupsi Anggaran Desa Mencapai Miliar Rupiah

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Aksi demo dan laporan warga Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, pada Juli 2023 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Kepala Desa (Kades) Sabaung, yang berinisial JAR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran desa yang mencapai hampir miliaran rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Katingan, JAR kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Usai penetapan status tersangka, JAR langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya, Kamis (15/8) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH MH, melalui Kasi Pidsus Hadiarto SH MH, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus Tipikor ini memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh proses audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, guna mengembalikan kerugian negara dan melengkapi administrasi yang belum tuntas.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkotika Didominasi Usia 30-40 Tahun

“Namun, setelah lebih dari 60 hari sejak rekomendasi Inspektorat dikeluarkan, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sabaung. Akhirnya, kami meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang mencapai sekitar Rp 950 juta untuk tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022,” jelas Hadiarto saat ditemui di RSUD Mas Amsyar Kasongan.

Dalam kasus ini, JAR diduga melakukan sejumlah modus korupsi, termasuk kegiatan pembangunan fiktif, penyelewengan dana bantuan dan operasional, serta perjalanan dinas fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hari ini, Kepala Desa Sabaung resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau subsider pasal 3 dengan hukuman minimal 1 tahun,” ungkap Hadiarto.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Satu Pelaku Terduga Mucikari di Palangkaraya

Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, Hadiarto menyebut bahwa sejauh ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dilakukan oleh Kades sendiri.

“Namun, perlu diketahui bahwa perangkat desa tersebut sebagian besar merupakan saudara tersangka, termasuk Sekretaris Desa yang juga memiliki hubungan keluarga,” pungkasnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Aksi demo dan laporan warga Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, pada Juli 2023 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Kepala Desa (Kades) Sabaung, yang berinisial JAR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran desa yang mencapai hampir miliaran rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Katingan, JAR kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Usai penetapan status tersangka, JAR langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya, Kamis (15/8) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH MH, melalui Kasi Pidsus Hadiarto SH MH, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus Tipikor ini memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh proses audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, guna mengembalikan kerugian negara dan melengkapi administrasi yang belum tuntas.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkotika Didominasi Usia 30-40 Tahun

“Namun, setelah lebih dari 60 hari sejak rekomendasi Inspektorat dikeluarkan, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sabaung. Akhirnya, kami meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang mencapai sekitar Rp 950 juta untuk tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022,” jelas Hadiarto saat ditemui di RSUD Mas Amsyar Kasongan.

Dalam kasus ini, JAR diduga melakukan sejumlah modus korupsi, termasuk kegiatan pembangunan fiktif, penyelewengan dana bantuan dan operasional, serta perjalanan dinas fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Hari ini, Kepala Desa Sabaung resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau subsider pasal 3 dengan hukuman minimal 1 tahun,” ungkap Hadiarto.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Satu Pelaku Terduga Mucikari di Palangkaraya

Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, Hadiarto menyebut bahwa sejauh ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dilakukan oleh Kades sendiri.

“Namun, perlu diketahui bahwa perangkat desa tersebut sebagian besar merupakan saudara tersangka, termasuk Sekretaris Desa yang juga memiliki hubungan keluarga,” pungkasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru