27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Ben Brahim dan Ary Egahny Didakwa Terima Gratifikasi dan Minta Uang ke OPD

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8). Kedua terdakwa dihadirkan secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengatakan, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas,” ujarnya dalam dakwaannya.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Berkas Kasus Korupsi Proyek Kontainer PKL Dilimpahkan ke Pengadilan

Sementara itu, JPU Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas bersama Ary Egahny meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.

Nama Agus Cahyono juga disebut-sebut pada persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Egahny. Diketahui Agus Cahyono saat itu menjabat sebagai Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono. Ia divonis pada putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memperberat hukumannya.

Baca Juga :  6 Bulan, Kejati Kalteng Selesaikan 25 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Agus Cahyono divonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, JPU Zaenurofiq saat diwawancarai awak media mengatakan, para terdakwa didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan menerima uang dari masing-masing dinas atau OPD.

“Yakni masuk di pasal 12 huruf f dan gratifikiasi pasal 12 huruf B,” ujarnya.

Uang yang diterima oleh para terdakwa tersebut, sebut Zaenurrofiq juga diduga digunakan terdakwa untuk membayar lembaga survei.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahny Regginaldo Sultan mengajukan eksepsi. Hakim pun menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis (24/8). (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8). Kedua terdakwa dihadirkan secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengatakan, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas,” ujarnya dalam dakwaannya.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Berkas Kasus Korupsi Proyek Kontainer PKL Dilimpahkan ke Pengadilan

Sementara itu, JPU Ahmad Ali Fikri Pandela menyebut Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas bersama Ary Egahny meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.

Nama Agus Cahyono juga disebut-sebut pada persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Egahny. Diketahui Agus Cahyono saat itu menjabat sebagai Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono. Ia divonis pada putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memperberat hukumannya.

Baca Juga :  6 Bulan, Kejati Kalteng Selesaikan 25 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Agus Cahyono divonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara itu, JPU Zaenurofiq saat diwawancarai awak media mengatakan, para terdakwa didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan menerima uang dari masing-masing dinas atau OPD.

“Yakni masuk di pasal 12 huruf f dan gratifikiasi pasal 12 huruf B,” ujarnya.

Uang yang diterima oleh para terdakwa tersebut, sebut Zaenurrofiq juga diduga digunakan terdakwa untuk membayar lembaga survei.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahny Regginaldo Sultan mengajukan eksepsi. Hakim pun menjadwalkan sidang tersebut pada Kamis (24/8). (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru