KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kasus mabuk massal yang terjadi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan kini telah memasuki babak baru.
Polres Seruyan kini telah berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial EB yang diduga kuat sebagai pengedar obat yang menyebabkan sejumlah warga mengalami mabuk bersamaan dan berhalusinasi.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto mengatakan, berdasarkan penelitian yang didalami anggotanya, sejumlah warga yang mabuk dengan halusinasi tersebut, diduga mengonsumsi pil berwana putih yang tak dilengkapi dengan merk.
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan bergerak cepat. Di mana langsung menemui warga yang mengalami mabuk dan halusinasi tinggi. Namun anggota belum bisa mendapatkan informasi, karena mereka belum bisa diajak komunikasi dan masih dalam pengaruh obat-obatan tersebut.
“Pada saat penyelidikan, anggota mendapatkan sejumlah pil obat warna putih di kantong beberapa warga yang mabuk dan mendapat informasi tempat mereka mendapatkannya,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Senin (15/7).
Berbekal barang bukti yang berhasil diamankan itu, pada Jumat 12 Juli sekitar pukul sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan informasi tersebut. Alhasil, mengamankan EB di kediamannya di Jalan Darlan Aceh Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan EB dan melakukan penggeledahan. Dari situ, ditemukan 18 plastik klip kosong bekas pembungkus pil obat tanpa merk dan 1 bendel plastik klip kosong yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam. Barang bukti itu disimpan EB di atas lemari rumahnya. Petugas juga mengamankan dua handphone yang diduga digunakan EB untuk transaksi.
“Untuk jenis obatnya kita tidak mengetahuinya, dan nanti akan kita kirim sample obat tersebut untuk mengetahuinya. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari akibat perbuatannya, EB disangkakan dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (ais/hnd)