PROKALTENG.CO – Polres Seruyan menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat, (16/5/2025).
Dua orang tersangka telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Seruyan melalui Kasatresnarkoba, Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P mengungkapkan bahwa kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, dengan lokasi kejadian di Jalan Poros areal perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas Tangar Estate, Blok P/Q, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk.
Dua tersangka yang diamankan, yakni Fitri alias Ifit binti Isra (32) dan Hendri bin Epol (alm) (28). Keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta.
Pengungkapan kasus ini, dibeberkan bermula dari hasil tes urine sejumlah karyawan perkebunan kelapa sawit PT. MKA/ATM yang menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Fitri dan Hendri di Desa Mugi Panyuhu, Kecamatan Seruyan Tengah. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Satresnarkoba.
“Setelah menerima informasi, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pada 5 Mei 2025 pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang melintas di TKP menggunakan mobil Avanza warna grey bernopol KH 1357 M. Saat digeledah, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang hendak diedarkan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Seruyan dalam konferensi pers tersebut, Jumat (16/5/2025).
Dia menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka cukup signifikan. Diantaranya 11 paket sabu dengan berat bersih 48,63 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp700 ribu, satu unit mobil, hingga handphone dan tas yang digunakan dalam kegiatan transaksi narkoba.
Selanjutnya untuk kasus kedua yang terungkap, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025, masih berkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Seruyan.
Namun, rincian lengkap kasus kedua ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Dwi Tri Yanto.
Menurutnya pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara masif. Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Kami harap masyarakat dapat mendukung langkah Polres Seruyan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam pemberantasan narkotika di wilayah kita,” tutupnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Seruyan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya zat berbahaya tersebut. Penyidikan terhadap jaringan pelaku akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya. (ndo/hnd)