29.1 C
Jakarta
Saturday, June 29, 2024
spot_img

Ustazah Tewas Bersimbah Darah di Hadapan 4 Anaknya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Motif dendam, menjadi alasan AF (13) santri pondok pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya hingga tega menghabisi nyawa ustazah bernama STN (35) yang merupakan gurunya sendiri.

Parahnya, anak laki-laki di bawah umur ini tega menghabisi nyawa ustazah tersebut dihadapan 4 orang anaknya yang masih kecil.

“Saat korban dianiaya hingga tewas ada anak korban empat orang di rumahnya. Tetapi anaknya masih kecil berumur 9 tahun, 5 tahun, 3 tahun dan 45 hari,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/5/2024).

Di rumah tempat kejadian perkara (TKP), korban hanya tinggal bersama 4 orang anaknya karena suami korban berada di Madura. Namun, setelah kejadian sang suami langsung ke Palangkaraya pada Rabu (15/5) siang.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Judi Online, Bayar Kredit Mobil dan Bayar Hutang

“Sesuai kesepakatan pondok pesantren dan keluarga, korban dimakamkan kemarin,” tandasnya.

Sebagai informasi, santri FA (13) tega membunuh ustazah STN (35) karena rasa dendam akibat hukuman jemur pada Desember 2023. Selanjutnya, pada 13 Mei 2024 pelaku keluar dari pondok tanpa izin dan diberikan sanski menyalin 2 juz.

“Saat tanggal 14 Mei 2024 setelah mengerjakan sanski, pelaku teringat hukuman yang diberikan dan merasa benci serta dendam terhadap ustazah karena sanksi Desember lalu. Malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolresta. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Motif dendam, menjadi alasan AF (13) santri pondok pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya hingga tega menghabisi nyawa ustazah bernama STN (35) yang merupakan gurunya sendiri.

Parahnya, anak laki-laki di bawah umur ini tega menghabisi nyawa ustazah tersebut dihadapan 4 orang anaknya yang masih kecil.

“Saat korban dianiaya hingga tewas ada anak korban empat orang di rumahnya. Tetapi anaknya masih kecil berumur 9 tahun, 5 tahun, 3 tahun dan 45 hari,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/5/2024).

Di rumah tempat kejadian perkara (TKP), korban hanya tinggal bersama 4 orang anaknya karena suami korban berada di Madura. Namun, setelah kejadian sang suami langsung ke Palangkaraya pada Rabu (15/5) siang.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Judi Online, Bayar Kredit Mobil dan Bayar Hutang

“Sesuai kesepakatan pondok pesantren dan keluarga, korban dimakamkan kemarin,” tandasnya.

Sebagai informasi, santri FA (13) tega membunuh ustazah STN (35) karena rasa dendam akibat hukuman jemur pada Desember 2023. Selanjutnya, pada 13 Mei 2024 pelaku keluar dari pondok tanpa izin dan diberikan sanski menyalin 2 juz.

“Saat tanggal 14 Mei 2024 setelah mengerjakan sanski, pelaku teringat hukuman yang diberikan dan merasa benci serta dendam terhadap ustazah karena sanksi Desember lalu. Malam harinya pelaku masuk lewat jendela dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolresta. (jef)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru