KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Niat pria berinisial SL (31) untuk mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam botol permen justru berakhir apes. Warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini ditangkap tim Satnarkoba Polres Gumas pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. SL diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Polisi pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di lokasi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ujar Iptu Abi Wahyu, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, modus SL terbilang unik. Pelaku mencoba menyembunyikan sabu ke dalam botol bekas permen agar tak mencurigakan. Namun, akal bulusnya gagal total setelah petugas menemukan barang haram itu saat penggeledahan.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu paket sabu seberat 5,03 gram, uang tunai Rp480 ribu yang diakui hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Kini, SL beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengingatkan warga agar tidak main-main dengan narkoba.
“Siapa pun yang mencoba-coba tetap akan kami tindak tegas. Jangan sampai masa depan hancur karena barang haram itu,” tegasnya. (nya)