PROKALTENG.CO– Tim patroli gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka berinisial (W) di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam gelaran press release di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024) diungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2024 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 8 Oktober 2024 tentang terjadinya tindak pidana narkotika dengan terlapor berinisial (W).
Kapolda Kalteng Irjen Pol dr Djoko Poerwanto mengatakan, prestasi ini hal yang luar biasa buat jajaran Polda Kalteng.
“Ini suatu keberhasilan. Kalau sebelumnya jumlahnya sabu masih 33 kilogram, namun sekarang lebih besar seberat 50.6 kg,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
“Tim patroli gabungan menghentikan kendaraan Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol B 2742 UFC yang dikemudikan oleh tersangka W dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya serta menanyakan barang yang dibawa,” tutur kapolda.
Dalam keterangan, W mengaku berangkat dari Pontianak menuju Banjarmasin dengan barang bawaan berupa jerigen isi minyak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam di dalamnya yang tak lain yaitu narkotika jenis sabu.
“Karena mencurigakan, Kapolres Lamadau memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya. Selanjutnya dilakukan pengecekan isi jerigen dan ditemukan 47 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” beber kapolda lagi.
Masih dikatakan kapolda, pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) sebagai perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak, Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
“Pelaku ini juga menyamarkan narkotika jenis sabu dengan mengemas atau membungkus dengan kemasan bungkus teh cina,” ujar Djoko Poerwanto.
Dijelaskannya lagi, bahwa barang bukti narkotika yang diamankan itu, kemudian akan dimusnahkan, Selasa (15/10). Sementara untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan total jumlah berupa sabu sebanyak 47 bungkus seberat 50,658 kilogram.
“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 50,658 kilogram sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.013.160 jiwa,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menuturkan, kalau yang bersangkutan sudah pernah tiga kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Menurut pengakuannya, tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ini dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku W dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (bib/hnd)