KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan serius mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada tanggal 14-15 Agustus 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Katingan memeriksa puluhan kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas proses distribusi dan penerimaan perangkat Laptop yang menjadi bagian dari proyek pengadaan tahun 2021 dan 2022. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan Robi Kurnia Wijaya SH MH, memimpin langsung jalannya pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH MH. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan Fadhil Razief Hertadamanik SH menjelaskan, keterangan para saksi sangat penting untuk memastikan kesesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang seharusnya.
“Kami ingin tahu apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya. Ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Fadhil kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (15/8/2025).
Dia juga menceritakan, pemeriksaan terhadap para Kepala Sekolah di Katingan bermula dari kasus di pusat. Dimana penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu SW, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek tahun 2020-2021, M mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, dan JT mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan Laptop dengan total anggaran Rp 9,3 triliun yang diperuntukkan bagi siswa di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Mereka dituding membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menilai Laptop berbasis Chrome OS kurang efektif untuk digunakan di Indonesia karena berbagai kelemahan.
“Kami dari Kejari Katingan berkomitmen untuk memastikan proses pemeriksaan saksi ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tegas Kasi Intelijen Kejari Katingan.(eri)