PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar rilis pengungkapan peredaran gelap ganja menggunakan jasa pengiriman barang dari Medan ke Palangkaraya oleh dua orang tersangka. Gelar rilis itu, dilakukan di kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No. 12, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Rabu (15/5/2024).
Kedua orang tersangka tertunduk lesu saat dihadirkan di ruang rilis. Saat disuruh untuk menghadap kamera atau berbalik badan, mereka selalu menghindar dan menunduk atau membuang muka.
“Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangkaraya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan menuju kota Palangkaraya, maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Agustiyanto kepada awak media.
Dijelaskannya, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Bea Cukai Palangkaraya dan Petugas JNE untuk melakukan Control Delivery terhadap penerima paket.
“Pada Kamis, 18 April 2024, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama HM di halaman Kost Lavatera, Jalan Yos Sudarso VI, Kota Palangkaraya yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat kurang lebih 848,79 gram,” ungkapnya
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat dari terlapor, pihaknya melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya pada hari Senin, 22 April 2024, tim juga berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama AS di Jalan Bukit Raya XIlI, Kota Palangkaraya.
“Berikut barang bukti berupa dua handphone, satu unit motor, kardus pembungkus paket, sepatu warna hitam dan uang Rp 1.500.000. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (jef/hnd)