27.3 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Kasus Pemanenan Sawit Ilegal, JPU Dakwa Terdakwa dengan Dua Pasal Berbeda

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pemanenan sawit ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lamandau, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afi Hidayatullah, yang mendakwa dua terdakwa, M. Nur Jambli bin Adi dan Aspardiansyah bin Gusti Madidin, dengan dua pasal berbeda.

Kedua terdakwa didakwa melanggar peraturan yang mengatur pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah di kawasan perkebunan Gapoktan Titik 50, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, pada 3 Januari 2025.

Dakwaan pertama menuduh kedua terdakwa melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan ini, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pemanenan dan/atau pengambilan hasil perkebunan tanpa izin yang sah.

Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, pemilik sah kebun sawit, sudah memiliki izin usaha berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor: 188.45/124/IV/HUK/2022 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6412/2024.

Baca Juga :  Diduga Gegara Ini, Wanita 24 Tahun Coba Akhiri Hidup dengan Pembersih Lantai

Namun, operasional perkebunan, termasuk pemanenan, dikelola oleh PT Gemareksa berdasarkan nota kesepahaman (MOU) dengan Gapoktan.

“Oleh karena itu, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan panen. Terdakwa, yang datang dengan membawa alat panen (eggrek dan tojok), melakukan pemanenan tanpa izin setelah ditegur pengawas Gapoktan,” kata Afi Hidayatullah saat dikonfirmasi, Selasa (15/4) di Nanga Bulik.

Terdakwa memanen sawit dari 17 pohon dan memindahkan hasilnya ke mobil pick-up yang disewa, mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 3.724.000. Verifikasi lokasi kejadian dilakukan oleh ahli Hendri Susilo, yang memastikan bahwa lokasi kejadian berada dalam area perizinan Gapoktan berdasarkan koordinat GPS dan pemetaan dengan software ArcGIS.

Dakwaan kedua menyebutkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang berkaitan dengan pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah mencuri buah sawit milik Gapoktan dengan tujuan untuk memiliki hasil perkebunan secara melawan hukum.

Baca Juga :  SPG Swalayan KPD Kehilangan Uang dan Perhiasan, Terpantau CCTV Dicuri OTK

“Kronologi kejadian dan kerugian yang ditimbulkan sama seperti pada dakwaan pertama,” jelas Afi Hidayatullah.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Kasus ini menyoroti sengketa lahan dan pengelolaan perkebunan yang kompleks di Lamandau, serta pentingnya kepastian hukum dalam melindungi hak-hak semua pihak terkait. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pemanenan sawit ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lamandau, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afi Hidayatullah, yang mendakwa dua terdakwa, M. Nur Jambli bin Adi dan Aspardiansyah bin Gusti Madidin, dengan dua pasal berbeda.

Kedua terdakwa didakwa melanggar peraturan yang mengatur pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah di kawasan perkebunan Gapoktan Titik 50, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, pada 3 Januari 2025.

Dakwaan pertama menuduh kedua terdakwa melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan ini, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pemanenan dan/atau pengambilan hasil perkebunan tanpa izin yang sah.

Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba, pemilik sah kebun sawit, sudah memiliki izin usaha berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor: 188.45/124/IV/HUK/2022 dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6412/2024.

Baca Juga :  Diduga Gegara Ini, Wanita 24 Tahun Coba Akhiri Hidup dengan Pembersih Lantai

Namun, operasional perkebunan, termasuk pemanenan, dikelola oleh PT Gemareksa berdasarkan nota kesepahaman (MOU) dengan Gapoktan.

“Oleh karena itu, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan panen. Terdakwa, yang datang dengan membawa alat panen (eggrek dan tojok), melakukan pemanenan tanpa izin setelah ditegur pengawas Gapoktan,” kata Afi Hidayatullah saat dikonfirmasi, Selasa (15/4) di Nanga Bulik.

Terdakwa memanen sawit dari 17 pohon dan memindahkan hasilnya ke mobil pick-up yang disewa, mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 3.724.000. Verifikasi lokasi kejadian dilakukan oleh ahli Hendri Susilo, yang memastikan bahwa lokasi kejadian berada dalam area perizinan Gapoktan berdasarkan koordinat GPS dan pemetaan dengan software ArcGIS.

Dakwaan kedua menyebutkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang berkaitan dengan pencurian yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa telah mencuri buah sawit milik Gapoktan dengan tujuan untuk memiliki hasil perkebunan secara melawan hukum.

Baca Juga :  SPG Swalayan KPD Kehilangan Uang dan Perhiasan, Terpantau CCTV Dicuri OTK

“Kronologi kejadian dan kerugian yang ditimbulkan sama seperti pada dakwaan pertama,” jelas Afi Hidayatullah.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Kasus ini menyoroti sengketa lahan dan pengelolaan perkebunan yang kompleks di Lamandau, serta pentingnya kepastian hukum dalam melindungi hak-hak semua pihak terkait. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru