28.2 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Terlibat Judi Online, 10 Pegawai Kementerian Komdigi Dipecat

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah memecat 10 pegawai kementeriannya yang terlibat kasus judi online. Pemecatan ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Sudah diberhentikan (10 pegawai),” kata Meutya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Meutya tidak berkata lebih jauh mengenai pemecatan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.

Baca Juga :  NGERI! Main Judi Online, Istri Bakar Suami Hidup-hidup di Dalam Kamar Saat Sedang Tidur

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri. “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru 6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi.(jpc)

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah memecat 10 pegawai kementeriannya yang terlibat kasus judi online. Pemecatan ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Sudah diberhentikan (10 pegawai),” kata Meutya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Meutya tidak berkata lebih jauh mengenai pemecatan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.

Baca Juga :  NGERI! Main Judi Online, Istri Bakar Suami Hidup-hidup di Dalam Kamar Saat Sedang Tidur

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri. “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru 6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/