Site icon Prokalteng

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

Penggelapan

Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup unit Resmob Polres Wonosobo Polda Jateng dan anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara mengamankan Tukimin (baju merah), Minggu (13/8/2023).

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Persembunyian tersangka Tukimin (45) berhasil diendus oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang akhirnya diamankan. Tersangka penipuan tersebut dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Resmob Polres Wonosobo, dan anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara.

“Penangkapan tersangka Tukimin, Minggu (13/8/2023) sekitar jam 12.30 Wib di RT 4 RW 2 Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatrseskrim AKP Iyudi Hartanto.

Menurutnya, aksi penipuan tersangka Tukimin telah memakan korban Tolopan Sinaga (47) tinggal di Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Modus tersangka menjanjikan kepada pihak perusahaan untuk merekrut karyawan tebas tebang sebanyak 20 orang. Pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Jawa Timur Kabupaten Pacitan ke Kalimantan Tengah. Namun karyawan yang dijanjikan tersebut hanya datang lima orang, sedangkan sisanya tidak datang,” jelasnya.

Kronologis kejadian, Senin (29/8/2022) pukul 10.00 WIB, awalnya salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas melakukan perekrutan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat pada bulan Juni 2022. Kemudian perusahaan melalui korban Tolopan Sinaga melakukan kontrak dengan tersangka Tukimin. Tersangka yang menyanggupi untuk mendatangkan sejumiah 40 karyawan dengan estimasi Rp3 juta per karyawan.

Dalam prosesnya, terjadi penyerahan uang secara bertahap melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp10 Juta. Tak hanya itu, juga diserahkan beberapa kali uang transfer ke tersangka Tukimin. Namun, dari beberapa transferan uang yang dilakukan perusahaan, hanya tiga orang karyawan saja yang datang. Sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim, dan saat dilakukan somasi, tersangka Tukimin ada melakukan pengembalian sebesar Rp10 juta. Sedangkan sisanya Tukimin berjanji mengembalikan sepenuhnya.

Namun sampai dengan saat ini, tidak ada mengembalikan uang tersebut. Atas kejadian itu lah korban melalui pelapor merasa keberatan karena dirugikan. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dengan menyertakan beberapa barang bukti kwitansi penyerahan uang tunai dan beberapa bukti pengiriman uang melalui rekening bank.

“Tukimin disangkakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,”ujar Kasatrseskrim. (alh/kpg/hnd)

Exit mobile version