27.3 C
Jakarta
Saturday, February 14, 2026

Tergiur Rp30 Juta, Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Lamandau Terancam Hukuman Mati

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tergiur upah Rp30 juta, Imam Safi’i Bin Marsudin, pria asal Kalimantan Barat, kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 2.000,83 gram atau lebih dari 2 kilogram yang hendak dikirim ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dengan barang bukti sebesar itu, ancaman hukuman mati membayangi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, membeberkan kasus ini bermula dari razia rutin polisi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan mobil travel Toyota Kijang Innova yang ditumpangi terdakwa.

“Ketika digeledah, ditemukan kotak kardus cokelat di kursi penumpang tengah. Di bawah tumpukan pakaian, ada dua plastik besar bertuliskan merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal bening,” ujar JPU, Sabtu (14/2).

Baca Juga :  MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua KONI Kotim Jadi 7 Tahun Penjara

Hasil uji Balai Besar POM Palangkaraya memastikan kristal tersebut positif mengandung Methamphetamin atau sabu dengan berat bersih 2.000,83 gram.

Menariknya, hasil tes urine Imam Safi’i negatif. Artinya, ia bukan pengguna, melainkan diduga murni berperan sebagai kurir.

Di persidangan terungkap, terdakwa nekat mengambil pekerjaan itu karena dijanjikan upah Rp30 juta. Ia mengaku pertama kali bertemu seseorang bernama Gondrong (DPO) di sebuah gelanggang sabung ayam di Kalbar. Selanjutnya, ia diperintah oleh Ferdy (DPO) untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Sampit.

Perjalanan sempat tersendat. Bus Damri yang ditumpanginya mogok di wilayah perbatasan. Ia lalu berpindah ke mobil travel—yang kemudian dihentikan polisi saat razia.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Warga Panarung Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, Imam didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu. Jauh di atas ambang batas 5 gram ancaman maksimal yang dihadapi terdakwa adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Jumlahnya sangat besar. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas jaksa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tergiur upah Rp30 juta, Imam Safi’i Bin Marsudin, pria asal Kalimantan Barat, kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 2.000,83 gram atau lebih dari 2 kilogram yang hendak dikirim ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dengan barang bukti sebesar itu, ancaman hukuman mati membayangi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, membeberkan kasus ini bermula dari razia rutin polisi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan mobil travel Toyota Kijang Innova yang ditumpangi terdakwa.

“Ketika digeledah, ditemukan kotak kardus cokelat di kursi penumpang tengah. Di bawah tumpukan pakaian, ada dua plastik besar bertuliskan merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal bening,” ujar JPU, Sabtu (14/2).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua KONI Kotim Jadi 7 Tahun Penjara

Hasil uji Balai Besar POM Palangkaraya memastikan kristal tersebut positif mengandung Methamphetamin atau sabu dengan berat bersih 2.000,83 gram.

Menariknya, hasil tes urine Imam Safi’i negatif. Artinya, ia bukan pengguna, melainkan diduga murni berperan sebagai kurir.

Di persidangan terungkap, terdakwa nekat mengambil pekerjaan itu karena dijanjikan upah Rp30 juta. Ia mengaku pertama kali bertemu seseorang bernama Gondrong (DPO) di sebuah gelanggang sabung ayam di Kalbar. Selanjutnya, ia diperintah oleh Ferdy (DPO) untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Sampit.

Perjalanan sempat tersendat. Bus Damri yang ditumpanginya mogok di wilayah perbatasan. Ia lalu berpindah ke mobil travel—yang kemudian dihentikan polisi saat razia.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Warga Panarung Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, Imam didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu. Jauh di atas ambang batas 5 gram ancaman maksimal yang dihadapi terdakwa adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Jumlahnya sangat besar. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas jaksa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/