27.3 C
Jakarta
Saturday, February 14, 2026

Dana Plasma Rp36 Juta Diduga Digelapkan, Polres Lamandau Tahan Seorang Pria

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi lahan plasma di Desa Tanjung Beringin akhirnya masuk babak baru. Polres Lamandau resmi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan dana plasma sebesar Rp36 juta milik 12 warga.

Penetapan tersangka ini terkait pembagian Dana Kompensasi dari PT Sawit Lamandau Raya (SLR) yang berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Aula Desa Sungai Tuat. Dana tersebut merupakan hak masyarakat atas 20 persen lahan plasma terhitung sejak 2017 hingga 2025. Namun dalam prosesnya, muncul dugaan penyimpangan distribusi dana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 12 warga belum menerima dana Sisa Hasil Plasma (SHP)/kompensasi yang seharusnya mereka terima. Masing-masing warga berhak atas Rp3 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36 juta.

Baca Juga :  Polres Lamandau Turun ke Lahan, Panen Raya Jagung Digenjot untuk Swasembada Pangan 2025

Hasil koordinasi dengan pihak PT SLR mengungkapkan, dana Rp36 juta itu sudah diserahkan kepada B. Namun uang tersebut tidak sampai ke tangan para penerima yang sah.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, keputusan diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dari keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat ahli, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan,” kata AKP Jhon Digul, Sabtu (14/2).

Saat ini, B sudah ditahan di Rutan Polres Lamandau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Electronic money exchangers listing

Polisi memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti. Mengingat alur distribusi dana yang dinilai cukup kompleks, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Vicon Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Sejumlah Pengamanan Dipersiapkan

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam KUHP Baru sesuai ketentuan transisi hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” terangnya.

Langkah Satreskrim Polres Lamandau ini mendapat respons positif dari warga Desa Tanjung Beringin. Salah satu perwakilan warga mengaku lega karena laporan mereka akhirnya ditindaklanjuti.

“Kami masyarakat Tanjung Beringin berterima kasih atas pengungkapan kasus ini. Harapan kami, semuanya dibuka seterang-terangnya,” ujarnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi lahan plasma di Desa Tanjung Beringin akhirnya masuk babak baru. Polres Lamandau resmi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan dana plasma sebesar Rp36 juta milik 12 warga.

Penetapan tersangka ini terkait pembagian Dana Kompensasi dari PT Sawit Lamandau Raya (SLR) yang berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Aula Desa Sungai Tuat. Dana tersebut merupakan hak masyarakat atas 20 persen lahan plasma terhitung sejak 2017 hingga 2025. Namun dalam prosesnya, muncul dugaan penyimpangan distribusi dana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 12 warga belum menerima dana Sisa Hasil Plasma (SHP)/kompensasi yang seharusnya mereka terima. Masing-masing warga berhak atas Rp3 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36 juta.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polres Lamandau Turun ke Lahan, Panen Raya Jagung Digenjot untuk Swasembada Pangan 2025

Hasil koordinasi dengan pihak PT SLR mengungkapkan, dana Rp36 juta itu sudah diserahkan kepada B. Namun uang tersebut tidak sampai ke tangan para penerima yang sah.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut, keputusan diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dari keterangan para saksi, barang bukti, serta pendapat ahli, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan,” kata AKP Jhon Digul, Sabtu (14/2).

Saat ini, B sudah ditahan di Rutan Polres Lamandau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti. Mengingat alur distribusi dana yang dinilai cukup kompleks, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Vicon Pergantian Malam Tahun Baru 2024, Sejumlah Pengamanan Dipersiapkan

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam KUHP Baru sesuai ketentuan transisi hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” terangnya.

Langkah Satreskrim Polres Lamandau ini mendapat respons positif dari warga Desa Tanjung Beringin. Salah satu perwakilan warga mengaku lega karena laporan mereka akhirnya ditindaklanjuti.

“Kami masyarakat Tanjung Beringin berterima kasih atas pengungkapan kasus ini. Harapan kami, semuanya dibuka seterang-terangnya,” ujarnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/