26.4 C
Jakarta
Tuesday, January 14, 2025

Penanganan Kasus Asusila Kurang Optimal, Kabid Humas Mohon Maaf

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur N terjadi pada 19 Mei 2023 silam di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polres Kotim menangkap pelaku Y pada Minggu, 12 Januari 2025 baru-baru ini.

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Mirisnya, tiga bulan setelah kejadian, korban diketahui meninggal dunia akibat depresi. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun ternyata pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penanganan kasus tersebut.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penanganan kasus ini, dan tidak lupa ucapan terimakasih kepada keluarga korban serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan pelaku,” tuturnya pada Senin, (13/1/2025).

Baca Juga :  Kabid Humas : Media Memiliki Peran Penting Dalam Menciptakan Kalteng Aman dan Nyaman

Erlan menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana asusila di Sampit ini masih berlangsung secara aktif dan profesional.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun Y tidak hadir dan selanjutnya penyidik melakukan upaya pencarian dan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 12 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Polres Kotim,” ujarnya.

Polda Kalteng berkomitmen, menangani kasus ini dengan scientific crime investigation, transparan dan berkeadilan. Pembina fungsi Reserse Ditreskrimum Polda Kalteng, Bidpropam dan Itwasda Polda Kalteng turut mengawasi proses ini.

“Kami juga berkomitmen, hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana dengan menjunjung tinggi Integritas, profesionalitas dan proposionalitas,” tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Lima Siswa SMA di Palangka Raya Adu Jotos, Sebelumnya Tenggak Miras Dulu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur N terjadi pada 19 Mei 2023 silam di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polres Kotim menangkap pelaku Y pada Minggu, 12 Januari 2025 baru-baru ini.

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Mirisnya, tiga bulan setelah kejadian, korban diketahui meninggal dunia akibat depresi. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun ternyata pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penanganan kasus tersebut.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penanganan kasus ini, dan tidak lupa ucapan terimakasih kepada keluarga korban serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan pelaku,” tuturnya pada Senin, (13/1/2025).

Baca Juga :  Kabid Humas : Media Memiliki Peran Penting Dalam Menciptakan Kalteng Aman dan Nyaman

Erlan menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana asusila di Sampit ini masih berlangsung secara aktif dan profesional.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun Y tidak hadir dan selanjutnya penyidik melakukan upaya pencarian dan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 12 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Polres Kotim,” ujarnya.

Polda Kalteng berkomitmen, menangani kasus ini dengan scientific crime investigation, transparan dan berkeadilan. Pembina fungsi Reserse Ditreskrimum Polda Kalteng, Bidpropam dan Itwasda Polda Kalteng turut mengawasi proses ini.

“Kami juga berkomitmen, hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana dengan menjunjung tinggi Integritas, profesionalitas dan proposionalitas,” tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Lima Siswa SMA di Palangka Raya Adu Jotos, Sebelumnya Tenggak Miras Dulu

Terpopuler

Artikel Terbaru

/