28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Video Pornonya Disebarkan Oleh Mantan Pacar, Audrey Davis Minta AP Dihukum Setimpal

PROKALTENG.CO – Putri David Bayu alias David Naif, Audrey Davis menyambut baik kinerja Polda Metro Jaya yang menangkap AP, 27, sebagai pemeran sekaligus penyebar pertama video porno. Audrey diketahui merasa begitu dirugikan oleh tindakan AP.

“Pihak keluarga dan Audrey sudah tahu pelaku sudah ditangkap dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian,” kata Pengacara Audrey, Sandy Arifin kepada wartawan, Selasa (13/8).

Audrey meminta agar AP dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya. Sebab, tindakannya dianggap merugikan pihak Audrey.

“Prosesnya kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Baca Juga :  Pengen Balikan, Teror Mantan Pacar dengan Foto dan Video Syur

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade.

Baca Juga :  Wajah Pencuri Tabung LPG 5,5 Kg Terpampang Jelas di Rekaman CCTV

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Putri David Bayu alias David Naif, Audrey Davis menyambut baik kinerja Polda Metro Jaya yang menangkap AP, 27, sebagai pemeran sekaligus penyebar pertama video porno. Audrey diketahui merasa begitu dirugikan oleh tindakan AP.

“Pihak keluarga dan Audrey sudah tahu pelaku sudah ditangkap dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian,” kata Pengacara Audrey, Sandy Arifin kepada wartawan, Selasa (13/8).

Audrey meminta agar AP dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya. Sebab, tindakannya dianggap merugikan pihak Audrey.

“Prosesnya kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Baca Juga :  Pengen Balikan, Teror Mantan Pacar dengan Foto dan Video Syur

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade.

Baca Juga :  Wajah Pencuri Tabung LPG 5,5 Kg Terpampang Jelas di Rekaman CCTV

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru