25.1 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

Polisi Amankan Senpi Rakitan, Warga Taringen Terancam Hukuman 20 Tahun

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang digelar pada 1-10 Mei 2025, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan milik H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing.

Hasil penyelidikan, anggota Polsek Manuhing menemukan senpi rakitan beserta amunisi di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Sapund 2 RT.003/RW.000, Desa Taringen, Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG pada 1 Mei 2025.

Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api laras pendek rakitan, tiga butir amunisi PIN 9, serta beberapa barang lainnya, seperti tas salempang dan plastik bening.

Baca Juga :  Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

Menurut Kapolres, pelaku H mengaku memiliki senjata api rakitan untuk alasan keamanan, mengingat daerah tempat tinggalnya terbilang sepi. Namun, kepemilikan senpi rakitan tersebut tetap melanggar hukum.

“Sesuai dengan UU Darurat, kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dihukum berat,” jelas Kapolres.

Pelaku H kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api ilegal.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, H bakal menghadapi proses hukum lebih lanjut. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang digelar pada 1-10 Mei 2025, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan milik H (63), warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing.

Hasil penyelidikan, anggota Polsek Manuhing menemukan senpi rakitan beserta amunisi di kediaman pelaku yang terletak di Jalan Sapund 2 RT.003/RW.000, Desa Taringen, Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG pada 1 Mei 2025.

Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata api laras pendek rakitan, tiga butir amunisi PIN 9, serta beberapa barang lainnya, seperti tas salempang dan plastik bening.

Baca Juga :  Terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek

Menurut Kapolres, pelaku H mengaku memiliki senjata api rakitan untuk alasan keamanan, mengingat daerah tempat tinggalnya terbilang sepi. Namun, kepemilikan senpi rakitan tersebut tetap melanggar hukum.

“Sesuai dengan UU Darurat, kepemilikan senjata api tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dihukum berat,” jelas Kapolres.

Pelaku H kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api ilegal.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, H bakal menghadapi proses hukum lebih lanjut. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/