PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang kedua kasus penembakan yang melibatkan mantan anggota polisi, Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), pada Kamis (13/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan tiga orang, termasuk istri terdakwa.
Dalam persidangan, Anton dan Muhammad Haryono (MH), sopir yang turut terlibat dalam insiden tersebut, dihadirkan bersamaan. Ketua Majelis Hakim, Ramdes, menanyakan kepada Haryono apakah keberatan jika sidang dilakukan secara gabungan.
“Apakah keberatan kalau sidang digabung?” tanya hakim.
Haryono menyatakan kesediaannya dan menegaskan tidak ada rasa takut.
“Bersedia, Yang Mulia,” jawabnya singkat.
Majelis hakim juga mengingatkan Anton agar tidak melakukan intimidasi terhadap Haryono, baik di dalam tahanan maupun saat persidangan.
“Siap, Yang Mulia,” kata Anton tegas.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Juwita, istri Anton. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan status pernikahannya dengan terdakwa.
“Beliau suami saya, kami masih terikat hubungan perkawinan,” ujarnya.
Pantuan di lapangan, agenda sidang sedang berlanjut dengan pemeriksaan ketiga saksi. (jef)