27.8 C
Jakarta
Sunday, January 25, 2026

Terendus Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Sudah Selamatkan Rp975 Juta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp975 juta dari para saksi yang telah diperiksa.

Kasus tipikor tambang mineral yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp1,3 triliun. Dana ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan tersebut berasal dari aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam perkara ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pengembalian uang dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta ASN Deteksi Dini Ancaman Disintegrasi

“Dari proses hukum yang berjalan, ada beberapa pihak yang dengan sukarela mengembalikan keuangan negara sebesar Rp975 juta. Untuk saat ini, masih ada beberapa orang dari pihak Pemprov,” ujar Wahyudi saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Dana yang dikembalikan justru menjadi bagian dari alat bukti aliran uang yang diterima, baik karena jabatan maupun perintah atasan.

“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian ini kita utamakan untuk pemulihan keuangan negara, tetapi sanksi pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng menambahkan, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Pihaknya masih membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. (*her)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) mulai menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp975 juta dari para saksi yang telah diperiksa.

Kasus tipikor tambang mineral yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp1,3 triliun. Dana ratusan juta rupiah yang telah dikembalikan tersebut berasal dari aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam perkara ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pengembalian uang dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta ASN Deteksi Dini Ancaman Disintegrasi

“Dari proses hukum yang berjalan, ada beberapa pihak yang dengan sukarela mengembalikan keuangan negara sebesar Rp975 juta. Untuk saat ini, masih ada beberapa orang dari pihak Pemprov,” ujar Wahyudi saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Dana yang dikembalikan justru menjadi bagian dari alat bukti aliran uang yang diterima, baik karena jabatan maupun perintah atasan.

“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian ini kita utamakan untuk pemulihan keuangan negara, tetapi sanksi pidana tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng menambahkan, penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Pihaknya masih membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. (*her)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Saksi Ungkap Aliran Dana PDAM Kapuas Rp1,6 M ke Ben Brahim

Terpopuler

Artikel Terbaru