27.2 C
Jakarta
Tuesday, January 20, 2026

Belum Tamat, Kejati Kalteng Masih Bidik Aktor Lain di Kasus Zirkon-Ilmenit

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan korupsi ekspor Zirkon dan Ilmenit yang menyeret PT Indopenta Metal (PT IM) masih jauh dari kata selesai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memberi sinyal kuat akan ada tersangka baru, meski saat ini empat orang telah resmi ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penyidik menegaskan pengembangan kasus korupsi ekspor mineral itu terus berjalan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ada. Fokus Kejati Kalteng kini mengarah pada peran oknum di instansi pemerintah daerah hingga lembaga vertikal yang berkaitan langsung dengan proses perizinan pertambangan dan ekspor.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Usulkan Saleh Jadi Buron

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Semua masih kami dalami, dan proses penyidikan tetap berjalan,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/26).

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati juga menelusuri pihak-pihak yang diduga meloloskan izin pertambangan hingga ekspor komoditas Zirkon dan Ilmenit. Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan Bea Cukai, Wahyudi memastikan seluruh instansi terkait masuk dalam radar penyidik.

“Pihak lain, instansi lain, itu menjadi bagian yang kami telusuri, termasuk aliran dan pengembalian dananya,” tegasnya.

Wahyudi juga mengungkapkan, saksi-saksi yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp975 juta sebagian berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Namun demikian, Kejati menegaskan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Justru, pengembalian itu memperkuat bukti adanya aliran dana yang diterima, baik karena jabatan maupun atas perintah atasan.

Baca Juga :  Pasar Murah Kejati Kalteng Diserbu Warga, 500 Paket Sembako Ludes

“Pengembalian itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian kami. Ada aliran dana yang diterima, dan proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang ditargetkan rampung pada akhir Januari. Bersamaan dengan itu, Kejati Kalteng juga terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi ekspor mineral tersebut. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan korupsi ekspor Zirkon dan Ilmenit yang menyeret PT Indopenta Metal (PT IM) masih jauh dari kata selesai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memberi sinyal kuat akan ada tersangka baru, meski saat ini empat orang telah resmi ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penyidik menegaskan pengembangan kasus korupsi ekspor mineral itu terus berjalan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ada. Fokus Kejati Kalteng kini mengarah pada peran oknum di instansi pemerintah daerah hingga lembaga vertikal yang berkaitan langsung dengan proses perizinan pertambangan dan ekspor.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman perkara.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kejati Kalteng Usulkan Saleh Jadi Buron

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Semua masih kami dalami, dan proses penyidikan tetap berjalan,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/26).

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati juga menelusuri pihak-pihak yang diduga meloloskan izin pertambangan hingga ekspor komoditas Zirkon dan Ilmenit. Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan Bea Cukai, Wahyudi memastikan seluruh instansi terkait masuk dalam radar penyidik.

“Pihak lain, instansi lain, itu menjadi bagian yang kami telusuri, termasuk aliran dan pengembalian dananya,” tegasnya.

Wahyudi juga mengungkapkan, saksi-saksi yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp975 juta sebagian berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun demikian, Kejati menegaskan pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Justru, pengembalian itu memperkuat bukti adanya aliran dana yang diterima, baik karena jabatan maupun atas perintah atasan.

Baca Juga :  Pasar Murah Kejati Kalteng Diserbu Warga, 500 Paket Sembako Ludes

“Pengembalian itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian kami. Ada aliran dana yang diterima, dan proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang ditargetkan rampung pada akhir Januari. Bersamaan dengan itu, Kejati Kalteng juga terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi ekspor mineral tersebut. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru