Site icon Prokalteng

Terbuka! Putusan Banding Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan 18 Januari

Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, beberapa waktu yang lalu. (Foto Dok Hafidz/Prokalteng.Co)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni segera digelar. Amar putusan itu rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ajidinnor mengatakan berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjuk. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.

“Perkara dengan terdakwa I atas nama Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II Ary Egahni sudah dicatat dengan nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK. Prosesnya sudah berjalan dari sejak berkas kita terima. Majelis hakim juga sudah ditunjuk, dan perkara sedang dimusyawarahkan. Putusannya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 nanti,” katanya, Jumat (12/1) kemarin.

Menurut Ajidinnor, majelis hakim persidangan banding Ben dan Ary diketuai oleh Marsudin Nainggolan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Kemudian hakim anggota terdiri dari Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah. Sementara Ahmad Gazali bertugas sebagai panitera pengganti.

“Sidang pembacaan putusan banding Ben Brahim dan Ary Egahni pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum. Jadi siapapun dapat mengikuti dan mendengarkan langsung keputusan majelis hakim saat persidangan nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Hari berikutnya yakni Selasa, 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa Ben dan Ary yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya Regginaldo Sultan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, yang terdiri dari Achmad Peten Sili sebagai hakim ketua, dan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin, sebagai hakim anggota, menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben dan Ary atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa 12 Desember 2023 lalu, Ben yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri Ary yang merupakan anggota DPR RI 2019-2023, dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama empat tahun.

Selain hukuman pokok kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, juga menjatuhkan vonis hukuman pokok berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan, kepada kedua terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben. Ia diminta membayarkan uang pengganti senilai Rp6,5 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Selanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben dan Ary berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya menyelesaikan hukumannya.(hfz/hnd)

Exit mobile version