PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Ibu rumah tangga berinisial AA (23). Melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya SR (32) ke Polresta Palangka Raya.
Pada tanggal 17 Oktober 2024 pagi. Sang istri mengaku mengalami KDRT oleh sang suami SR. Sehingga mengakibatkan luka di bagian punggung dan jari tangan kirinya patah.
โSaya dihempaskan ke lemari sampai belakang saya luka. Lalu tangan saya dipelintir sampai patah,โ ungkap AA kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Senin (11/11/2024).
Sang Istri bercerita. Pada Bulan Juli 2024 lalu, ia juga mengalami kekerasan. Akibatnya bayi yang pada saat itu ia kandung meninggal dunia.
โSaat itu saya sedang rebahan di kasur. Dia (SR) mau memancing, saya meminta bantuannya. Tiba-tiba dia menendang saya di bagan kaki dan paha. Waktu saya periksakan ke bidan ternyata anak saya sudah meninggal,โ ujarnya.
Sang istri mengungkapkan. Saat ini sang suami sedang tidak bekerja, dan kerap kali emosi ketika sang istri membahas pekerjaan. Akibat perbuatan SR yang beberapa kali melakukan kekerasan, korban kesulitan dalam aktivitas sehari-hari dan tidak bisa bekerja. Korban pernah dibujuk beberapa kali melakukan mediasi agar berdamai.
โSaya menolak berdamai lantaran sudah merasa teraniaya dan tidak ingin memaafkan perbuatan. Saya berharap supaya diberi hukuman yang setimpal agar ada efek jera,โ ucapnya
Ketika dikonfirmasi Prokalteng.co, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Rian Permana, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut, dan saat ini dalam penyelidikan.
โTerkait laporan tersebut masuk, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi serta korban dan terlapor,โ jelasnya. (jef)